kicknews.today – Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bima di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Selasa (4/10). Eksekusi itu menindaklanjuti amar putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, memvonis terpidana bersalah dalam perkara jetty dengan pidana penjara 6 bulan.
Selain pidana hukuman badan, Wakil Wali Kota Bima juga divonis dengan hukuman denda senilai Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Proses eksekusi berlangsung senyap. Sedianya, Jaksa menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada pukul 09.00 wita. Namun, Wakil Wali Kota mendatangi Rutan Bima sekitar pukul 08.30 Wita. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik, SH MH mengapresiasi sikap kooperatif Wakil Wali Kota Bima, taat dan patuh terhadap hukum.
“Beliau (terpidana) sudah mengindahkan panggilan kami. Karena eksekusi dilakukan di Rutan, beliau datang sendiri ke Rutan dan kami menunggu di sana,” ungkapnya, Selasa (4/10).
Wakil Wali Kota Bima hanya beberapa jam menjalani hukuman di Rutan Bima. Selasa malam (5/10), orang nomor dua di Kota Bima itu dipindahkan ke Lapas Klas II B Selong Lombok Timur.
“Jadi, setelah Selasa pagi dieksekusi di Rutan Bima, siangnya beliau mengajukan permohonan pindah melalui surat ke Rutan Bima dengan biaya sendiri,” jelas Ka KPR Rutan Bima sekaligus Plh Kepala Rutan Bima, Lancur dihubungi Kamis (6/10).
Sebelumnya, wakil wali kota mengajukan pindah ke Lapas wilayah Lombok. Setelah dilakukan sidang TPP di Rutan, akhirnya diputuskan di Lapas Klas IIB Selong karena beberapa petimbangan.
“Kebetulan pemindahan tiga kali terakhir dilakukan di Lapas Selong. Jadi, ini bukan yang pertama kali,” katanya.
Wakil wali kota diberangkatkan Selasa malam menggunakan mobil pribadi dengan pengawalan satu mobil dinas milik Rutan. Kemudian dikawal langsung Kasubsi Pengelolaan dan dua orang petugas.
“Jadi, semua biaya perjalanan ditanggung yang bersangkutan (wakil wali kota),” katanya.
Wakil wali kota tiba di Lapas Selong Rabu pagi (5/10). Selanjutnya dilakukan serah terima pada pukul 12.00 Wita. (jr)