Bapenda Lombok Timur tanggapi soal dugaan Pungli di galian C

kicknews.today – Penarikan retribusi di galian C yang diduga ilegal (pungli) menuai reaksi dari para sopir truk belakang ini. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, S.KM, MM mengaku, regulasi penarikan retribusi itu sudah jelas dan sesuai aturan.

“Bapenda memiliki tupoksi untuk menjalankan regulasi dengan menarik pajak pada aktivitas jual beli pada galian C ini,” kata Muksin, Selasa (11/4).

Menurutnya, aktivitas jual beli pada galian C ini di beberapa wilayah di Lombok Timur memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung pendapatan daerah. Tentu PAD itu nantinya akan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

UU nomor 28 tahun 2009 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sekarang sudah direvisi menjadi UU nomor 1 tahun 2022 tentang Penarikan Pajak pada Galian C. Acuan itu, kata dia, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Lagi pula, sebut Muksin, sudah ada penegasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri dalam hal penarikan pajak bagi wajib pajak terhadap aktivitas jual beli pada galian C.

“Tidak mungkin, kami sebagai stakeholder petugas penarikan pajak menjalankan tugas tanpa payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Akibat dari penambangan galian C lanjut dia, memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kerusakan sarana dan prasarana, pencemaran lingkungan, serta kerusakan alam. Namun, hal itu juga memiliki dampak positif 

Semua resiko itu, memiliki dampak positif dalam tumbuh kembang perekonomian di tengah masyarakat, jika dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan.

“Untuk mengimbangi itulah pemerintah daerah harus menertibkan pajak sesuai dengan regulasi yang ada dan PAD dari Galian C nantinya akan dikembalikan lagi kepada rakyat,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI