Bapak jadi korban penganiayaan, anak galang dana untuk bayar polisi

kicknews.today – Puluhan warga dari Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, demo kantor Kepolisian Sektor Kecamatan Pujut pada Sabtu (8/4). Mereka menuntut laporan penganiayaan warga inisial JZ terhadap korban M warga Tanak Awu 1 pada 16 Matet 2023 diusut tuntas. 

Anak korban M bernama Yudi Hariawan 35 tahun menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh JZ. Saat itu, ayahnya pergi ke sawah berniat membersihkan dan mencangkul pembatas sawah. Sekitar pukul 09.00 Wita saat M mencangkul sawah tiba-tiba ditegur JZ, namun tidak digubris.

“Pada saat terjadilah cekcok, kemudian JZ ini melempar korban pakai batang pisang, tapi M berhasil menghindar,” jelas Yudi melalui WhatsApp, Minggu (9/4).

Tidak sampai disitu, JZ malah mendekati korban dan langsung menganiaya korban. Nahasnya, korban tersungkur dan jatuh kemudian mendapatkan pukulan berkali-kali.

Setelah itu, korban ditindih pakai cangkul oleh pelaku. Beberapa saksi yang melihat kejadian itu langsung melerai. 

Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 korban pulang dan melaporkan ke Polsek Pujut. Namun menurut Yudi sampai hari ini, proses penegakan hukum penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap M tidak kunjung diproses.

“Kami terpaksa demo galang dana sama warga untuk bayar polisi agar kasus ini mau ditangani. Karena dari tanggal 16 Maret itu masih belum ada kejelasan untuk penanganan kasus bapak saya,” katanya. 

Bahkan saat itu, pihak kepolisian menerbitkan surat SP2HP dari pihak Polsek Pujut pada tanggal 4 April 2023 sejak korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut. 

“Ya kami diberikan surat SP2HP model A3. Bahkan saat hearing itu juga, Kapolsek Pujut sempat membuat kesepakatan kepada kami akan segera untuk mengamankan pelaku,” katanya. 

Bahkan saat itu Kapolsek Pujut meminta waktu 3 hari untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku. Tetapi sampai hari Sabtu (8/4), pihak kepolisian belum juga mengamankan pelaku. 

“Pelaku ini dari Dusun Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut juga. Masyarakat beranggapan, jika hukum saat ini sudah bisa dibeli. Warga kesal karena kasus ini tidak kunjung diproses,” katanya. 

Sementara Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, aksi tersebut menjadi hal lumrah. Derpin menganggap, itu bentuk kekecewaan massa aksi. 

“Penggalangan dana itu mungkin sebagai wujud kekecewaan warga saja. Karena mereka mungkin tidak mengetahui prosedur hukumnya,” katanya melalui via WhatsApp, Minggu (9/4).

Derpin juga menjelaskan bahwa laporan penganiayaan pelaku JZ kepada korban M sudah dinaikan ke penyidikan. Jadi tidak benar bila laporan warga tidak ditanggapi. 

“Tetap kami sesuai prosedur hukum. Jadi maaf saja jika ada salah,” kata Derpin.

Bahkan kata Derpin pelaku JZ sudah ditetapkan tersangka dan pada hari ini akan dilakukan pemanggilan pelaku. Juga untuk proses tahap dua sendiri masih berproses.

“Malam ini kita jemput, terhadap pelaku, kini  dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” jelasnya

Sesuai hasil visum, penganiayaan yang dilakukan JZ kepada M itu ditemukan ada luka pada tubuh korban akibat benda tumpul. Bahkan korban sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Kabupaten Lombok Tengah. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI