Bapak dibunuh secara sadis, anak minta 4 pelaku dihukum mati

kicknews.today – Sidang perdana kasus pembunuhan sadis Jakariah, anggota Satpol PP Kabupaten Bima digelar, Selasa (25/7). Kasus melibatkan 4 pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, dua anak kandung dan seorang menantu. Keempat terdakwa yakni, Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur

Sidang perdana itu diwarnai aksi demo pihak keluarga dan warga, sekaligus mengawal jalannya sidang. Pihak keluarga meminta 4 terdakwa dihukum mati.

“Saya minta keempat terdakwa dituntut hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup,” tegas anak kandung korban, Ayu, di Kantor Kejari Bima, Selasa (25/7).

Unjuk rasa dari puluhan keluarga korban ini terlihat dijaga ketat aparat Kepolisian. Aksi dapat berakhir di Kejari Bima, setelah tuntutan massa disikapi oleh Kasi Pidum Kejari setempat. Pihak Kejari tetap konsisten dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Jakariah.

“Hingga saat ini, kami tetap konsisten dalam menangani perkara ini. Pasal yang kami terapkan tetap pada pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP,” tegas Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi 20 Februari lalu. Motifnya diduga masalah sepele, hanya karena korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim bahwa pohon itu berada di tanah milik pelaku.

Korban merupakan tetangga pelaku di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta. Keempat pelaku merupakan satu keluarga.

Pada reka adegan, korban dianiaya menggunakan parang secara sadis di rumah korban di Desa Tolo Uwi. Penganiayaan ini muncul pada adegan 8 yang disaksikan langsung oleh istri korban.

Sebelum mendatangi rumah korban, 4 pelaku sempat mencari korban di kebunnya. Kemudian mereka pulang mengambil parang lalu mendatangi korban. Sebelum dibacok, korban dan pelaku sempat cekcok. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI