kicknews.today – Desas desus tentang peraturan PKPU tentang larangan keterlibatan anak-anak di bawah umur yang ikut dalam kategori pelanggaran administratif dan bisa dikenakan sanksi. Di Lombok Barat, sangat jelas terlihat banyak sekali partai politik yang daftar ke KPU membawa anak di bawah umur.
Terlihat dalam pantauan kicknews.today setidaknya banyak dari partai politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur saat mendaftar ke KPU Lombok Barat. Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat, Abrar mengatakan tak ada sangksi dari Bawaslu, namun itu direkomendasikan kepada lembaga perlindungan anak.
“Apakah anak-anak ini ikut tanpa unsur paksaan atau tidak itu tergantung juga pada partainya, apakah mereka memaksa anak-anak ini untuk ikut berkampanye,” jelas Abrar saat di konfirmasi Sabtu, (13/5).
Sementara banyak yang ikut serta anak-anak itu tak di pungkiri pihaknya, namun, ia tekankan itu hanya pendaftaran. Walaupun begitu, tapi tetap saja akan beresiko terhadap anak-anak itu melalui konten-konten politik.
“Kalau resiko konten pasti ada, tapi kami juga tak membiarkan. Makanya kami akan membicarakan dengan anggota nanti, apakah resikonya cukup besar atau tidak supaya kami bisa koordinasikan dengan lembaga perlindungan anak,” jelas Abrar.
Untuk pelibatan santri dalam kampanye sendiri, Abrar menanggapinya dengan mengatakan tak ada masalah. Justeru lanjut dia, yang menjadi masalah adalah berkampanye di dalam lembaga pendidikan.
“Kalau mengajak santri tak ada masalah, yang masalah itu berkampanye di lembaga pendidikan karena di sana banyak divisi-divisinya. Belum lagi harus ditelusuri apakah lembaga pendidikannya terdaftar apa tidak, nah maka akan banyak yang ikut terlibat nantinya di sana,” tutupnya.
Ia sendiri mengimbau supaya partai politik tak melakukan hal-hal yang akan melanggar ketentraman dan mengingatkan supaya lebih menelaah lagi peraturan-peraturan dari PKPU jika tak ingin ada masalah.
“Kalau gak mau ada masalah, partai politik jangan cari masalah,” tegasnya. (ys)