kicknews.today – Empat warga negara asing (WNA) yang nekat melakukan pendakian Gunung Rinjani melalui jalur Sembalun tanpa izin berhasil digagalkan oleh petugas Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pada Selasa (29/10/2024). Keempat WNA tersebut diketahui melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Mataram, Yarman menjelaskan kronologi kejadian. “Awalnya, menurut petugas jaga di Sembalun dua WNA datang ke kantor kami pada tanggal 27 Oktober dan menanyakan prosedur pendakian. Namun, mereka menolak menggunakan jasa trekking organizer (TO) yang merupakan syarat wajib bagi pendaki asing. Setelah itu, pada tanggal 28 Oktober, kami mendapatkan informasi bahwa keempat WNA tersebut mencoba melakukan pendakian secara ilegal,” paparnya pada Kamis (31/10/2024).
Petugas TNGR yang berjaga di Pos 2 berhasil menghentikan upaya pendakian keempat WNA tersebut. Meskipun sempat terjadi perdebatan, petugas tetap tegas melarang mereka melanjutkan pendakian.
”Mereka sempat memaksa ingin naik, tapi kami tidak mengizinkan. Akhirnya mereka kembali, kelicikan para pendaki ilegal ini tidak berhenti sampai di situ. Mereka mencoba jalur alternatif untuk menghindari pengawasan petugas. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka tetap melanjutkan pendakian melalui jalur lain,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan keempat WNA tersebut dan membawanya ke Kantor TNGR Resort Sembalun.
”Kami sudah memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka dikenakan denda dan wajib membayar tiket masuk,” tegas Yarman.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pendaki, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan konservasi. Pendakian secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan. Dalam operasi penindakan ini, petugas TNGR juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai mitra.
”Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami,” ujar Yarman.
Polres Lombok Timur, melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Oesman menegaskan bahwa Polres Lombok Timur mendukung tindakan tegas tersebut demi keamanan dan kelestarian alam.
“Semua pendaki, baik wisatawan lokal, domestik dan mancanegara harus mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Nikolas juga mengingatkan agar semua pelaku memenuhi kewajiban administratif mereka. Penindakan ini melibatkan tiga petugas BTNGR, dua anggota Polsek Sembalun, serta dukungan masyarakat dan pengojek setempat. Dengan tindakan ini, TNGR menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan bahwa semua pendaki mengikuti aturan yang berlaku. (cit)