Bacaleg PDIP Lombok Barat dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencabulan anak kandung 

kicknews.today – Penyidikan kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh oknum politisi di Sekotong Lombok Barat inisial SH, dihentikan Polda NTB. Pada perkara tersebut terduga yang juga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDIP itu dinyatakan tidak bersalah.

Keputusan itu dikeluarkan Polda NTB dan ditunjukan kepada Kejati NTB dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum. Menyatakan SH sampai saat ini belum ditemukan fakta hukum yang menempatkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum SH, H Tohri menyebutkan bahwa hasilnya telah keluar dan kliennya dinyatakan tak bersalah.

“Pada surat itu menyebutkan klien kami terbukti tak bersalah. Kita diinformasikan oleh pihak Polda NTB pada pukul 13.00 Wita,” terang H. Tohri melalui pesan suara kepada kicknews.today, Selasa (8/8).

Dengan demikian, ia meminta Polres Lombok Barat mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap kliennya itu. Selain itu ia juga meminta supaya dalang dalam kasus tersebut ditangkap.

“Klien kami terbukti tidak bersalah atas tuduhan asusila. Oleh karena itu, kasus penganiayaan harus diusut tuntas,” katanya. 

Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dikonfirmasi menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak Ditreskrimum terkait surat putusan yang dikeluarkan tersebut. 

“Kami belum terima update dari Ditreskrimum terkait kasus yang di Sekotong,” katanya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI