Awas! gembok dan denda Rp100 ribu menanti jika parkir sembarangan di Mataram

kicknews.today – Dinas Perhubungan Kota Mataram memberikan ultimatum kepada semua pengendara motor (Ranmor) dan roda empat yang parkir di Jalan Udayana Mataram. Alasannya, setiap Ranmor dan Mobil yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Udayanan akan digembok dan didena.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M Saleh mengatakan pihaknya tak tanggung-tanggung akan menilang dan menggembok Ranmor dan Mobil yang parkir pada jalur Sepeda di Jalan Udayana Mataram.

Seperti pada Minggu (15/11) kemarin kata Saleh, sebelas Ranmor dan satu Mobil yang kedapatan parkir di jalur Sepeda di Jalan Udayana didenda dan digembok massal. “Kita tidak main-main lagi,” cetus Saleh, Selasa (17/11).

Padahal kata Saleh, rambu jalur Sepeda di Jalan Udayana Mataram sudah terpampang dengan jelas. “Tapi masih ada saja yang ngeyel. Iya kita gembok saja,” tegasnya.

Selain di Jalan Udayana, penggembokan Ranmor dan Mobil juga intens dilakukan di kawasan tertib lalu lintar (KTL). Seperti di jalan Pejanggik dan jalan Sriwijaya Kota Mataram.

Pun, untuk denda yang dikenakan bagi pelanggar lanjutnya, bagi Ranmor yang parkir sembarangan di KTL dan jalur Sepeda di Jalan Udayana dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Sedangkan, untuk denda Mobil sendiri jelas dia, dikenakan tarif dua kali lipat dari denda Ranmor. “Denda masih berlaku seperti biasa. Yang jelas kita salalu ingatkan untuk pengendara agar selalu taat aturan,” pungkasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI