APBD-P NTB sudah pasang target Rp13 miliar dari tambang rakyat, tapi retribusinya ternyata belum bisa dipungut

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Samsudin. (foto kicknews.today/wn)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Samsudin. (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memasang target pendapatan lebih dari Rp13 miliar dari pertambangan rakyat dalam APBD Perubahan 2026. Namun, retribusi dari sektor tersebut ternyata belum dapat dipungut karena regulasi yang menjadi dasar penarikan belum lengkap.

Dokumen APBD-P NTB 2026 mencatat target pendapatan pada urusan energi dan sumber daya mineral sebesar Rp13.027.955.600. Sebelum perubahan anggaran, pos pendapatan tersebut tercatat nihil.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengatakan target itu bersumber dari legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tiga wilayah yang menjadi sumber perhitungan target pendapatan tersebut adalah Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa serta Nata Wera di Kabupaten Dompu.

“Di beberapa titik yang dikonfirmasi oleh Dinas ESDM, potensinya sekitar Rp28 miliar apabila yang mengajukan IPR ini selesai semua. Tetapi yang kita dapat targetkan sekarang Rp13 miliar,” kata Sambirang.

Target dalam APBD-P itu lebih rendah dibandingkan potensi tahunan yang sebelumnya dihitung mencapai sekitar Rp28 miliar. Angka Rp13 miliar dipasang berdasarkan IPR yang telah diproyeksikan dapat menjadi sumber penerimaan daerah pada 2026.

Meski sudah dimasukkan ke dalam struktur pendapatan, pemerintah daerah belum dapat melakukan pemungutan. Pemprov NTB masih menunggu penyelesaian regulasi serta menyiapkan aturan teknis mengenai tarif dan mekanisme pembayaran.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, Samsudin, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan pemungutan baru dapat dilakukan setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta aturan turunannya tersedia.

“Kita belum bisa pungut retribusi kalau regulasinya belum ada. Makanya kita berharap perda kemudian pergub sehingga kita bisa menambah pendapatan daerah,” kata Samsudin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTB sedang menyiapkan formulasi Peraturan Gubernur yang akan mengatur besaran tarif dan mekanisme pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA.

“Jika Perda PDRD cepat keluar, kita langsung siapkan formulasi pergub untuk menentukan besaran tarif dan mekanisme pungutnya. Jadi, begitu regulasi turunannya jelas, kita bisa langsung implementasi,” ujarnya.

Perhitungan retribusi IPR dirancang berdasarkan tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, produksi, dan lingkungan. Nilai produksi akan dihitung berdasarkan kadar emas, dikalikan koefisien antara 7 hingga 16 persen, kemudian disesuaikan dengan harga emas dunia.

Samsudin mengatakan Dinas ESDM telah membuat sejumlah skenario penghitungan untuk mendukung proyeksi pendapatan tersebut.

“Sebelumnya kita pakai efisiensi maksimal 16 persen. Sekarang kita sesuaikan dengan regulasi dari kementerian di rentang 7–16 persen. Kita sudah buat skenario perhitungan berdasarkan kadar untuk mendukung proyeksi pendapatan, potensinya bisa mencapai Rp13 miliar,” jelasnya.

Pemprov NTB juga harus memastikan koperasi pemegang IPR memenuhi ketentuan mengenai keanggotaan masyarakat lokal, struktur permodalan, pola kemitraan, penggunaan alat, serta proses produksi yang memperhatikan lingkungan.

“Perumusan intinya sudah lama dibahas. Sekarang kita fokus bagaimana proporsi masyarakat lokal di koperasi lebih besar. Jangan sampai tambang rakyat, tetapi yang menikmati orang luar,” tegas Samsudin.

Persoalan regulasi menjadi krusial karena retribusi tidak dapat ditarik secara surut. Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB, Baiq Nelly Yuniarti, sebelumnya menegaskan pemungutan hanya bisa dilakukan sejak regulasi resmi diberlakukan.

“Misalnya Oktober berlaku, ya tinggal ditarik. Ini tidak berlaku mundur,” katanya.

Dengan ketentuan tersebut, realisasi target Rp13 miliar sangat bergantung pada waktu penetapan regulasi dan dimulainya kegiatan pertambangan oleh pemegang IPR. Selama aturan pemungutan belum berlaku, target yang telah dicantumkan dalam APBD-P belum dapat menjadi penerimaan kas daerah. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI