Anak dipukul, warga Madapangga Bima blokade jalan

kicknews.today – Kinerja kepolisian Sektor Madapangga Kabupaten Bima dalam penanganan kasus penganiayaan dinilai lamban. Pasalnya kasus yang dilaporkan, Jumat (8/1) lalu di Mapolsek setempat hingga kini belum juga ditindaklanjuti. Terduga pelaku masih berkeliaran.

“Kita blokade jalan di Desa Rade ini bentuk kekecewaan terhadap kinerja pihak kepolisian Sektor Madapangga yang dinilai lamban. Padahal kasus ini sudah kita laporkan 10 hari lalu. Namun terduga pelaku belum juga diamankan,” kesal Orang tua korban Abdul Haris, Selasa (19/1).

Kata dia, saat itu laporan yang disampaikan yakni dugaan kasus penganiyaan atau pengeroyokan terhadap anaknya, Muhammad Fatir (12) pelajar SMPN 1 Madapangga. Yakni dengan terduga pelakunya merupakan siswa SMA asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

“Berdasarkan pengakuan anaknya, bahwa saat itu dikeroyok depan sekolah setempat saat pulang. Mengakibatkan memar di wajahnya,” terangnya.

Dengan kejadian itu, pihaknya melaporkan ke Mapolsek Madapangga. Bahkan telah dilakukan visum, namun hingga kini laporan tersebut belum tindaklanjuti dengan mengamankan para terduga pelaku.

“Ini pertanyakan kinerja kepolisian Madapangga. Persoalan ini harus disikapi serius agar para terduga pelaku bisa jera dan perilaku seperti ini tidak merajalela,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Madapangga, IPTU Ruslan mengatakan, terkait kasus tersebut memang dilaporkan oleh pihak korban sekitar 10 hari. Terkait tidak serius menangani kasus, itu tidak benar. Karena sejak kasus tersebut dilaporkan melakukan penyelidikan.

“Intinya penanganan kasus tidak segampang membalik telapak tangan, karena ada tahapan – tahapan yang dilakukan,” jelasnya.

Pada prinsipnya, kasus ini merupakan atensi, sehingga gencar dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Bahkan semua saksi – saksi sudah dimintai keterangan.

“Kita harap keluarga korban serahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Kalau pun melihat keberadaan terduga pelaku, mohon diinformasikan supaya diambil langkah hukum,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI