kicnews.today – Penutupan retail modern jenis Alfamart di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun Lombok Timur belum juga dieksekusi. Padahal, keberadaan retail modern itu tanpa izin dan mendapat protes dari masyarakat setempat.
Satpol PP sebagai eksekutor belum berani mengambil tindakan, belum ada Surat Perintah Tugas (SPT) yang resmi dari kepala daerah.

“Kami masih tunggu SPT, baru bisa bertindak,” kata Kepala Sat Pol PP Lombok Timur, Selamet Alimin, Rabu (30/8).
Sementara Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy mengatakan, perintah itu bisa lisan atau tertulis. Jika alasan Pol PP menunggu SPT dari pimpinan, itu sebenarnya sudah tidak diperlukan karena pimpinan sudah perintahkan secara lisan karena regulasinya tidak diikuti oleh Alfamart.
“Sanksinya harus ditutup, karena tanpa izin. Seharusnya penutupan itu dilakukan sejak retail modern tersebut menuai protes dari masyarakat,” tegas Bupati Sukiman, Rabu (30/8).
Ia berharap para pengusaha agar menempuh prosedur perijinan sesuai regulasinya pada saat mau membuka usaha agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. (cit)