Alasan ekonomi sulit, pepadu Peresean asal Lombok Timur pilih jual sabu

kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial LHA, 46 tahun asal Dusun Gubuk Lauk, Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu 3,96 gram.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan bahwa barang bukti sabu itu diambil di Desa Batu Blek, Aikmel.

Kepala Sat Res Narkoba Lombok Timur, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pelaku ditangkap Senin (3/4). Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

“Informasi itu kami tindaklanjuti dan langsung melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (6/4).

LHA kata dia, merupakan pemain atau pepadu Peresean. Hasil pendalaman,  pelaku mulai melakukan pengedaran sabu sejak satu tahun terakhir, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku nekat jadi pengedar sabu dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, LHA disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa sabu 3,96 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, dan uang tunai Rp3 juta diduga hasil transaksi,” pungkasnya.(cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI