Langgar Perda, sepeda listrik di Gili Trawangan terancam ditertibkan

Tampak warga lokal dan wisatawan asing saat menggunakan sepeda listrik di Gili Trawangan. (kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana melakukan penertiban terhadap operasional sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan di kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan KLU, M. Iwan Maret Asmara mengatakan, penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, upaya yang dilakukan masih sebatas imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha yang menyewakan sepeda listrik.

 

Menurutnya, keberadaan sepeda listrik di Gili Trawangan perlu ditertibkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Gili, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut sampah.

 

“Selama ini kami masih sebatas mengimbau, mengingatkan, dan menyadarkan para pengguna maupun pelaku usaha. Kami juga sudah menyampaikan imbauan melalui surat. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi sepeda listrik yang beroperasi di Gili Trawangan,” ujar Iwan, Jumat (16/10/2026).

 

Iwan menjelaskan, Dishub KLU tengah mengupayakan perubahan regulasi untuk memberikan kejelasan mengenai kemungkinan penggunaan sepeda listrik di kawasan tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat maupun pelaku usaha terkait penggunaan kendaraan itu harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sembari menunggu proses perubahan regulasi, Pemkab KLU bersama instansi terkait akan menyiapkan langkah pembinaan dan penertiban. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penataan kawasan Gili Trawangan secara menyeluruh.

 

Iwan menilai, kondisi geografis Gili Trawangan yang relatif sempit membutuhkan pengaturan transportasi yang baik. Terlebih, sejumlah jalur yang digunakan sepeda listrik juga menjadi akses bagi wisatawan yang berjalan kaki.

 

“Gili Trawangan membutuhkan kenyamanan bagi tamu yang berkunjung. Persoalannya, belum ada lintasan khusus untuk sepeda listrik sehingga jalur yang seharusnya digunakan pejalan kaki dan wisatawan justru turut dimanfaatkan kendaraan tersebut,” jelasnya.

 

Dia berharap penertiban nantinya dapat menciptakan lingkungan wisata yang lebih nyaman dan mendukung kelancaran aktivitas wisatawan. Karena itu, Dishub KLU juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat di seluruh kawasan Gili agar mematuhi ketentuan mengenai pembatasan kendaraan bermotor.

 

Iwan menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Gili, kecuali kendaraan pengangkut sampah. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti penertiban, sembari mengupayakan penyempurnaan regulasi terkait sepeda listrik.

 

“Kita harap penataan transportasi di kawasan wisata Gili dapat berjalan lebih tertib, tanpa mengabaikan kenyamanan wisatawan maupun kebutuhan masyarakat setempat,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI