kicknews.today – Seorang pensiunan guru SMAN 1 Kota Bima, Rohani Ekayati, melayangkan pengaduan resmi kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait penggunaan dana blokir, pencairan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta pendebetan rekening yang dinilainya belum mendapat penjelasan memadai.
Dalam surat pengaduan yang disiapkan pada Oktober 2026 tersebut, Rohani meminta BSI Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta (Pane) memberikan klarifikasi tertulis mengenai penggunaan dana miliknya, termasuk rincian transaksi dan dasar akad yang menjadi landasan pendebetan.
Namun hal itu dibantah oleh pihak BSI Cabang Pembantu Bima Soetta (Pane). Perwakilan BSI, Suhaili menilai hal hanya kesalahpahaman nasabah terkait pendebetan saldo untuk angsurannya yang tertunggak.
Menurut dia, tidak ada pendebetan sepihak oleh Bank BSI. Karena jika ada kekurangan angsuran atau tunggakan nasabah maka sistem akan otomatis memotong untuk menutup tunggakan atau kekurangan angsuran.
“Kami sudah meminta nasabah untuk hadir untuk klarifikasi terkait ini. Sudah kami hubungi (nasabah) kemarin (Senin) untuk datang hari ini,” jelas Suhaili, Selasa (13/10/2026).
Rohani mengungkapkan, selama masih aktif mengajar, pembayaran angsuran pembiayaannya dilakukan melalui bendahara sekolah yang menerima gajinya. Ia mengaku tidak pernah menerima teguran maupun penagihan terkait pembayaran angsuran selama periode tersebut.
Setelah memasuki masa pensiun, pembayaran angsuran dialihkan ke rekening BSI miliknya dengan nominal Rp2.865.949,87 per bulan sesuai akad yang diperbarui.
Namun, pada Juli, Agustus, dan September 2026, ia mengaku belum dapat membayar angsuran karena tunjangan hari tua dan gaji pensiunnya belum cair dari PT Taspen.
Persoalan muncul ketika dana blokir sebesar Rp9 juta miliknya disebut telah digunakan untuk membayar angsuran selama tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.
Berdasarkan perhitungannya, tiga kali angsuran sebesar Rp2.865.949,87 berjumlah Rp8.597.849,61. Dengan demikian, seharusnya masih terdapat sisa dana sebesar Rp402.150,39.
Namun, Rohani mengaku saldo dana blokir yang diterimanya justru nol.
Ia juga mempersoalkan penggunaan dana Tapera sebesar Rp2.658.380,06 yang berdasarkan data pada situs Tapera tercatat cair pada 31 Agustus 2026 ke rekening atas namanya di bank yang kini menjadi BSI.
Menurut Rohani, setelah mendatangi sejumlah kantor perbankan selama dua hari berturut-turut, ia baru memperoleh informasi di BSI Cabang Yasin Harapan bahwa dana Tapera tersebut telah digunakan untuk membayar angsuran Juli, Agustus, dan September.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan baginya karena dana blokir dan dana Tapera sama-sama disebut digunakan untuk membayar tiga bulan angsuran yang sama.
Jika dijumlahkan, kedua dana tersebut mencapai Rp11.658.380,06, sedangkan total tiga angsuran berdasarkan nominal akad hanya Rp8.597.849,61.
Rohani meminta bank memberikan rincian penggunaan kedua dana tersebut agar selisih perhitungan dapat dijelaskan secara transparan.
Persoalan lain yang disampaikan Rohani berkaitan dengan transaksi rekening pada 2 Oktober 2026.
Berdasarkan mutasi rekening periode 1–5 Oktober 2026, terdapat dua pendebetan dengan keterangan “Sewa Musy Mutanaqisah” pada pukul 20.20.06 WIB, menggunakan nomor referensi yang sama, yakni LD2424048693.
Kedua transaksi tersebut masing-masing sebesar Rp2.250.675,28 dan Rp724.067,39, sehingga totalnya mencapai Rp2.974.742,67.
Jumlah itu lebih besar Rp108.792,80 dibandingkan nominal angsuran bulanan sebesar Rp2.865.949,87.
Rohani mengaku tidak memperoleh penjelasan terperinci mengenai dua transaksi tersebut. Ia juga menyebut saldo rekeningnya turun dari sekitar Rp16,79 juta menjadi sekitar Rp10,3 juta.
Selain itu, ia mengaku kembali menerima telepon dari pihak BSI yang menagih kekurangan angsuran Oktober sekitar Rp600 ribu, meskipun rekeningnya telah terdebet hampir Rp2,98 juta.
Situasi tersebut membuatnya meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan dan rincian transaksi yang tercatat pada rekeningnya.
### Minta Penjelasan Tertulis dalam 14 Hari Kerja
Dalam surat pengaduannya, Rohani meminta BSI memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Ada delapan poin utama yang dimintanya, di antaranya rincian penggunaan dana blokir Rp9 juta, penjelasan penerimaan dan penggunaan dana Tapera, dasar akad pemakaian dana, serta klarifikasi dua pendebetan pada 2 Oktober 2026.
Ia juga meminta salinan akad pembiayaan, rekening koran lengkap, dan riwayat pembayaran angsuran sejak awal akad, termasuk untuk periode 2023 dan 2024.
Selain itu, Rohani meminta penjelasan mengenai tagihan tambahan sekitar Rp600 ribu untuk angsuran Oktober serta pengembalian dana yang nantinya terbukti didebet tanpa dasar akad.
Ia turut meminta agar penagihan dan perhitungan denda atas angsuran Oktober dihentikan selama pengaduannya diproses.
Rohani menyatakan keberatan atas penggunaan dana yang menurutnya belum dijelaskan secara tertulis. Ia juga menyoroti pelayanan yang membuatnya harus mendatangi sejumlah kantor untuk memperoleh informasi mengenai dana miliknya.
Apabila tidak memperoleh jawaban tertulis yang memuaskan dalam tenggat tersebut, Rohani menyatakan akan meneruskan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Nusa Tenggara Barat dan menempuh upaya hukum yang tersedia. (jr)






