kicknews.today – Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak bisa langsung mendapatkan dokumen pengganti. Ada tahapan administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya pengambilan sumpah bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya dinyatakan hilang.
Prosedur tersebut dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti, Jumat (9/10/2026). Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Tri Harjanto, S.Si., M.Si., serta pejabat berwenang yang ditunjuk.

Sumpah sertipikat hilang merupakan pernyataan resmi di bawah sumpah dari pemilik hak atas tanah mengenai kehilangan sertipikat yang dimilikinya. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran laporan kehilangan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.
Selain memastikan kejelasan informasi, prosedur tersebut juga bertujuan menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan dasar hukum bagi penerbitan dokumen pengganti. Dengan demikian, kepastian dan keabsahan hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi.
Ketentuan mengenai penerbitan sertipikat pengganti karena hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 57 dan Pasal 59.
Dalam ketentuan tersebut, penerbitan sertipikat pengganti harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pengumuman satu kali dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon serta pernyataan di bawah sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan yang tertib dan sesuai regulasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bima berupaya memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (jr)






