kicknews.today – Rencana penertiban kawasan sempadan pantai Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mulai disiapkan. Sedikitnya 160 titik bangunan, baik permanen maupun semi permanen, telah masuk dalam pemetaan awal penataan kawasan.
Namun, penertiban belum dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menyusun master plan sebagai acuan utama agar penataan Gili Trawangan tidak sekadar membongkar bangunan, tetapi memiliki konsep pengelolaan kawasan yang jelas dan berkelanjutan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU, Totok Surya Saputra mengatakan, master plan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Setelah dirampungkan, konsep tersebut akan kembali disosialisasikan kepada masyarakat Gili untuk mendapatkan masukan dan persetujuan.
“Jangan sampai setiap tahun kita melakukan penataan, tetapi kemudian kondisinya kembali lagi seperti dulu. Karena itu dibuat master plan, supaya jelas setelah ditata akan seperti apa ke depannya,” ujar Totok, Rabu (07/10/2026).
Dia memperkirakan pembahasan internal master plan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Setelah itu, pemerintah akan membuka ruang tanggapan masyarakat sebelum masuk ke tahapan administrasi penertiban.
Jika proses tersebut telah disepakati, pemerintah akan menerbitkan tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Setelah tanggapan masyarakat clear dan mereka setuju dengan konsep penataan, barulah tahapan administrasi berjalan,” katanya.
Totok menyebut pelaksanaan penertiban diproyeksikan mulai November 2026, bertepatan dengan periode low season. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi kunjungan wisatawan yang saat ini relatif tinggi, terlebih adanya rangkaian kegiatan MotoGP di NTB.
Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan permintaan masyarakat Gili agar proses penataan tidak mengganggu aktivitas wisata maupun perekonomian masyarakat.
“Sekarang masih high season dan masih MotoGP. Itu juga salah satu permintaan masyarakat supaya paling tidak tidak mengganggu aktivitas wisatawan,” jelasnya.
Penataan tahun ini akan difokuskan di Gili Trawangan. Sementara Gili Meno dan Gili Air direncanakan menjadi sasaran penataan pada tahap berikutnya.
Dari hasil pemetaan sementara, terdapat sekitar 160 titik bangunan yang menjadi bagian dari kawasan yang akan ditata. Bangunan tersebut terdiri atas bangunan permanen dan semi permanen.
Meski demikian, Totok menegaskan penataan tidak diarahkan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah justru akan mengatur aktivitas usaha agar tetap berjalan, namun sesuai dengan regulasi dan konsep kawasan yang telah ditetapkan.
Dalam konsep master plan, ruang pantai nantinya akan ditata dengan pengaturan zona dan fasilitas yang lebih jelas. Di antaranya penempatan meja, sunbed dan payung di area tertentu, zona aktivitas masyarakat, fasilitas umum, kebersihan, hingga penataan parkir cidomo dan sepeda.
“Yang jelas kepentingan berusaha kawan-kawan di Tiga Gili tidak kita abaikan, tetapi akan kita atur menggunakan regulasi agar pantai ini bisa dikelola dengan baik,” tegasnya.
Penyusunan konsep penataan juga tidak hanya dilakukan pemerintah daerah. Sejumlah pihak akan dilibatkan, mulai dari masyarakat, TNI-Polri, organisasi perangkat daerah, Satpol PP, Dinas Pariwisata, perizinan, bidang bangunan, Kesbangpol, camat, kepala desa hingga kepala dusun.
Pemerintah provinsi dan KKPN juga direncanakan ikut dilibatkan untuk memastikan konsep penataan dapat disinkronkan dengan kebijakan dan kewenangan masing-masing pihak.
Totok berharap dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan. Pemerintah ingin penertiban tidak berhenti pada penataan fisik, tetapi mampu menciptakan kawasan wisata yang tertib, nyaman dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
“Kita berharap dukungan masyarakat semua supaya Tiga Gili menjadi kawasan pariwisata yang nyaman dan tertib bagi wisatawan dan bisa kita kelola bersama untuk kemajuan Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)






