LPA catat 23 kasus kekerasan seksual di pesantren NTB, jumlah korban disebut sudah ratusan

Ketua Satgas PPKPT Unram sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi

kicknews.today – Catatan 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren NTB menyimpan persoalan yang lebih besar daripada jumlah perkaranya. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, sudah menyebut korban mencapai ratusan orang sejak April 2025, ketika kasus yang tercatat masih berjumlah 17.

Dalam pembaruan pada 30 September 2026, LPA mencatat 23 kasus sepanjang 2023 hingga September 2026. Angka tersebut merupakan jumlah perkara, sementara dalam satu perkara korban bisa lebih dari satu orang.

“Korbannya sudah ratusan orang,” kata Joko di Mataram, Senin (21/4/2025).

Saat menyampaikan pernyataan itu, Joko berbicara sebagai Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB. Ia menjelaskan bahwa catatan 17 kasus tersebut mencakup periode 2023 hingga awal 2025.

Dengan demikian, penyebutan ratusan korban sudah muncul sebelum pembaruan jumlah perkara menjadi 23 kasus. Dalam keterangan September 2026 tersebut, LPA belum menyampaikan angka pasti keseluruhan korban.

Baca juga: LPA catat 23 kasus kekerasan seksual di pesantren NTB sejak 2023, 15 tuan guru terseret

Salah satu perkara yang menunjukkan banyaknya korban terjadi di Kabupaten Sumbawa. Perwakilan LPA Kota Mataram, Yan Mangandar, menyebut terdapat 29 santriwati yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Menurut Yan, sebanyak 27 orang di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. LPA meminta perhatian terhadap kelanjutan penanganan perkara itu serta mendorong pembahasan bersama kepolisian dan kejaksaan untuk mengetahui hambatannya.

Data tersebut menggambarkan bahwa jumlah kasus tidak bisa dibaca sebagai jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual. Satu perkara saja dapat melibatkan puluhan korban.

Dari 23 perkara yang dicatat hingga September 2026, LPA menyebut 15 tuan guru atau pimpinan pesantren terseret. Status hukum mereka berbeda-beda: 10 orang telah dijatuhi vonis, dua masih ditahan, sedangkan tiga lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka menurut keterangan Joko saat itu.

Hukuman terhadap mereka yang telah divonis berkisar antara enam hingga 19 tahun penjara. Para pihak yang terseret perkara tersebut memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pesantren, mulai dari pimpinan hingga pengurus yayasan.

Persoalan pengawasan kembali disoroti Joko dalam dialog, Minggu (4/10/2026). Ia menilai panduan tata kelola pesantren yang sudah tersedia belum diikuti pengawasan yang memadai.

“Tata kelola ponpes itu sudah diatur oleh Kemenag, tapi kemudian pengawasan terhadap tata kelola pondok pesantren tidak ada,” ujarnya.

Joko mencontohkan pentingnya pemisahan asrama putra dan putri, pengaturan pengasuhan, serta pembatasan akses ke asrama. Menurutnya, batasan tersebut juga harus berlaku bagi pimpinan pesantren.

Ia menekankan perlunya pengawasan yang konsisten agar aturan perlindungan santri benar-benar berjalan dalam kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Ketua DPRD NTB malu soal kekerasan seksual di pondok pesantren, desak aturan perlindungan santri

Dorongan membentuk sistem pencegahan sebenarnya sudah disampaikan sejak 2025. Saat itu, Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB meminta Kementerian Agama memastikan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren.

Menanggapi kritik tersebut pada April 2025, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyatakan pihaknya telah mendorong pembentukan satgas melalui surat edaran dan koordinasi dengan pesantren. Ia juga menyebut pentingnya keterlibatan tokoh agama, masyarakat, dan perangkat pemerintah setempat.

Dalam pernyataan terbarunya pada 4 Oktober 2026, Joko kembali menekankan bahwa perbaikan tata kelola dan keterlibatan pemerintah diperlukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak terulang di lingkungan pesantren. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI