Kasus pimpinan ponpes Lombok Tengah naik penyidikan, 13 alumni santriwati mengaku korban

AIS usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Polresta Lombok Tengah, Senin (28/9/2026). (Foto: Istimewa)
AIS usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Polresta Lombok Tengah, Senin (28/9/2026). (Foto: Istimewa)

kicknews.today – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah meminta keterangan 13 alumni santriwati yang mengaku menjadi korban.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan perkembangan tersebut, Kamis (1/10/2026). Keputusan menaikkan perkara diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Iya, penanganannya sekarang masuk penyidikan,” kata Brata.

Meski status perkara meningkat, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih memperkuat alat bukti dan mendalami keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa.

Baca juga: Sekitar 10 jam diperiksa kasus dugaan pelecehan santriwati Bunkate, Abah dicecar 52 pertanyaan

Brata menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada Februari 2025. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Sebanyak 13 alumni santriwati telah memberikan keterangan sebagai saksi. Selain mereka, pemeriksaan juga menyasar terlapor serta orang-orang di sekitarnya.

“Termasuk terlapor, istri, dan sopirnya, sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi turut melibatkan ahli psikologi untuk mendalami kondisi psikis pihak yang mengaku menjadi korban maupun terlapor. Keterangan saksi dan bukti yang terkumpul masih ditelaah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, terlapor yang dikenal sebagai AIS atau Abah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga petang, dengan istrinya turut dimintai keterangan.

Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia, menyebut kliennya mendapat sekitar 52 pertanyaan. Materinya antara lain mengenai tuduhan yang dilaporkan serta rekaman yang menjadi bagian dari bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Yuda, AIS telah menjawab pertanyaan sesuai pengetahuannya dan tetap membantah tuduhan kekerasan seksual. Pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik.

Baca juga: Ketua DPRD NTB malu soal kekerasan seksual di pondok pesantren, desak aturan perlindungan santri

Bantahan juga disampaikan AIS dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (23/9/2026). Ia menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan rekaman percakapan yang beredar bukan merupakan pengakuan.

Menurut versinya, percakapan tersebut merupakan upaya klarifikasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan yang berkembang.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram terus mendampingi pelapor. Dalam perkembangan penanganan sebelumnya, lembaga tersebut telah menyerahkan tambahan bukti berupa rekaman percakapan dan video kepada polisi.

AIS sendiri telah mengundurkan diri dari kepengurusan pesantren. Proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut tetap berjalan. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI