kicknews.today – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA NTB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah lebih tegas dalam penanganan perkara Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Gubernur LSM LIRA NTB, Zainudin mengatakan, pihaknya mendukung langkah penindakan KPK dalam perkara tersebut, terlebih setelah adanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, KPK perlu mendalami keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan hingga perizinan proyek tersebut, termasuk apabila terdapat pejabat pemerintahan maupun pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“LSM LIRA NTB mendukung sepenuhnya penindakan tegas oleh KPK. Kami berharap KPK memeriksa semua oknum pejabat yang terlibat dalam proses ini tanpa tebang pilih,” kata Zainudin, Kamis (01/10/2026).
Dia menegaskan, pemeriksaan tersebut menurut LIRA tidak boleh dibatasi pada unsur tertentu. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara, kata dia, perlu dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Zainudin menyebut pihaknya siap memberikan tambahan dokumen atau informasi apabila dibutuhkan penyidik KPK untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan membawa tambahan berkas maupun dokumen jika memang KPK masih membutuhkan. Kami berharap KPK segera mengambil langkah konkret,” ujarnya.
LIRA juga menyoroti dampak persoalan pengelolaan air di Gili Trawangan. Menurut Zainudin, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha di kawasan pariwisata tersebut.
Dia berharap persoalan hukum yang tengah berjalan tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan Gili Indah.
“Kebutuhan masyarakat terhadap air, khususnya di Gili Trawangan, jangan sampai tersandera oleh kepentingan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Zainudin meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan, baik dari unsur eksekutif, legislatif maupun swasta. Namun, ia menekankan proses tersebut harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang ditemukan KPK.
“Siapa pun yang dianggap terlibat dalam proses-proses itu, kami berharap KPK memanggil dan memeriksa. Jika berdasarkan bukti memang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Zainudin menambahkan, LIRA akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi secara lebih luas di berbagai daerah hingga ke Gedung KPK.
“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat. Jika itu tidak dilakukan, LIRA akan bergerak secara masif di seluruh provinsi, kabupaten dan kota, termasuk di Gedung KPK,” tutupnya. (gii/*)






