Guru dua ponpes di Lombok Barat dipolisikan atas dugaan sodomi santri, satu korban anak disabilitas

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (foto kicknews.today/wn)
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Seorang guru yang mengajar di dua pondok pesantren di Lombok Barat dilaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan sodomi terhadap santri. Dua anak telah didampingi untuk melapor, salah satunya merupakan penyandang disabilitas.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi, menyebut terlapor berinisial F, berusia sekitar 30 tahun. Pria tersebut mengajar di dua pondok pesantren, masing-masing berinisial L dan AH.

Menurut Joko, terlapor diduga memanipulasi dan memaksa korban mengikuti kemauannya. Korban yang masih anak-anak disebut tidak berani menolak.

“Namanya anak-anak, jadi mudah dimanipulasi. Dia (korban) dipaksa saja. Namanya anak-anak nggak berani nolak,” ucap Joko, Rabu (30/9/2026).

Joko menduga jumlah korban lebih dari dua orang. Namun, baru dua anak yang didampingi untuk membawa perkara tersebut ke kepolisian.

“Yang di kepolisian ada dua (korban), tetapi korbannya lebih dari itu. Salah satunya disabilitas,” ungkapnya.

Perkara tersebut masih ditangani Polresta Mataram. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Saat dimintai tanggapan, ia menyatakan akan mengecek perkara tersebut terlebih dahulu.

“Saya cek dahulu,” ucapnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap perlindungan anak di lingkungan pesantren NTB. LPA Kota Mataram mencatat sedikitnya 23 perkara kekerasan seksual sepanjang 2023 hingga September 2026. Para korban berasal dari kalangan santri maupun santriwati.

Menurut catatan LPA, sebanyak 15 tuan guru tersangkut dalam rangkaian perkara tersebut. Status hukum mereka berbeda-beda. Sepuluh orang telah dijatuhi vonis pengadilan, sedangkan dua lainnya ditahan.

Hukuman terhadap mereka yang sudah divonis berkisar antara enam hingga 19 tahun penjara. Vonis terberat dijatuhkan dalam perkara kekerasan seksual di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Baca juga: Sekitar 10 jam diperiksa kasus dugaan pelecehan santriwati Bunkate, Abah dicecar 52 pertanyaan

Menanggapi banyaknya kasus tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menilai penanganan perlu dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus penguatan pencegahan.

Menurutnya, perkara yang sudah dilaporkan harus diproses melalui kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pengawasan administratif terhadap lembaga pendidikan juga perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Dwi mendorong Kementerian Agama memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar penguatan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Kemenag seharusnya serius merespons kasus-kasus kekerasan seksual. Kemenag bisa segera membentuk satgas-satgas di tingkat lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren,” kata Dwi. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI