139 data belum ditindaklanjuti, Bawaslu KLU desak KPU beri penjelasan

Bawaslu KLU bersama KPU Lombok Utara saat rapat pleno PDPB Triwulan III KLU pada Rabu (30/9/2026). (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU menindaklanjuti ratusan data hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Desakan itu disampaikan dalam rapat pleno PDPB Triwulan III KLU pada Rabu (30/9/2026). Bawaslu meminta KPU memberikan penjelasan serta kronologi terhadap data saran perbaikan (Sarper) yang sebelumnya belum seluruhnya ditindaklanjuti.

 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi mengatakan, pada periode sebelumnya terdapat 361 data yang menjadi saran perbaikan Bawaslu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 data telah ditindaklanjuti, sementara 139 data lainnya masih memerlukan penjelasan.

 

“Kami meminta ratusan data ini agar dibuat kronologi penyebabnya,” tegas Ria.

 

Ria menjelaskan, dari data yang telah ditindaklanjuti, sebanyak 20 data berasal dari periode Juli, 65 data pada Agustus, serta 38 data pada September yang masuk dalam pemutakhiran Triwulan III.

 

Untuk memastikan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, Bawaslu juga meminta KPU melakukan pembuktian melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Uji petik dilakukan secara terbuka di hadapan peserta pleno, termasuk perwakilan partai politik.

 

Menurut Ria, pembuktian tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak bahwa perubahan data yang dilakukan KPU memiliki dasar administrasi dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

 

“Pembuktian ini untuk sama-sama kita memberi keyakinan kepada para pihak termasuk parpol dan khalayak ramai karena sidang ini dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

 

Bawaslu juga meminta KPU menyertakan kronologi serta histori tindak lanjut data sejak Juli hingga September untuk disampaikan kepada seluruh peserta pleno.

 

Salah satu data yang menjadi bahan pencermatan adalah pemilih atas nama Nini Kurniawati. Dalam data sebelumnya, yang bersangkutan tercatat sebagai pemilih baru di Desa Gondang. Namun, berdasarkan analisis Bawaslu, yang bersangkutan berada di wilayah Medana.

 

Setelah dilakukan pencermatan, diketahui bahwa Nini sebelumnya memang berdomisili di Medana. Namun saat itu usianya belum mencapai 17 tahun sehingga belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Setelah memenuhi syarat usia, yang bersangkutan kemudian tercatat sebagai pemilih baru di Gondang.

 

Bawaslu juga mencermati data atas nama Hukmi Yanti yang perubahan status domisilinya belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan telah pindah karena menikah, tetapi belum melakukan perubahan data domisili.

 

“Kita telah menyaksikan bersama terhadap sampling pembuktian yang sudah dilakukan KPU. Kondisi ini didasarkan atas kesesuaian data administrasi faktual di lapangan,” kata Ria.

 

Pencermatan juga dilakukan terhadap data atas nama R. Gunawati. Data tersebut sebelumnya belum ditindaklanjuti, namun dalam pemutakhiran Triwulan III tercatat telah dilakukan tindak lanjut pada 2 September 2026.

 

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi mendorong penguatan koordinasi lintas instansi, terutama dalam penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia.

 

Menurutnya, keterlibatan instansi terkait hingga pemerintah desa perlu diperkuat agar informasi mengenai perubahan data kependudukan dapat lebih cepat disampaikan.

 

“Ke depan, agar pekerjaan ini lebih lancar, kami berharap Dinas DP2KB juga dapat dilibatkan sehingga bisa menginstruksikan atau mendorong pemerintah desa untuk membantu dalam pemutakhiran data, khususnya berkaitan dengan data kematian,” ujar Suliadi.

 

Sementara, Ketua KPU Lombok Utara, Nizamuddin menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih terus diperbarui sesuai kondisi faktual.

 

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Utara, Bambang Wahyudi menambahkan, KPU menerima sekitar 7.000 data dari KPU RI untuk dilakukan pemutakhiran.

 

Data tersebut kemudian menjadi bahan uji petik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual. Hasil uji petik selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pencermatan dan pemutakhiran sebelum data ditetapkan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

 

Berdasarkan hasil pleno PDPB Triwulan III 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Utara tercatat sebanyak 194.280 pemilih. Jumlah tersebut meningkat 303 pemilih dibandingkan akhir Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 193.977 pemilih. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI