kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi putusan bebas tiga terdakwa perkara yang dikenal sebagai kasus “dana siluman” DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/9/2026). Eksekusi tersebut mencakup pengembalian uang sitaan senilai total Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD NTB.
Tiga terdakwa dalam perkara itu adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan jaksa pada 5 Agustus 2026.

Kasi Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu mengatakan, kejaksaan sempat menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Namun, permohonan kasasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Setelah bebas, kita sudah melakukan upaya hukum, tapi tidak bisa. Yang kita eksekusi proses administrasinya,” kata Made Juri.
Baca juga: Divonis bebas, uang Rp1,2 miliar IJU dan Rp450 juta Hamdan Kasim dikembalikan
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Hari ini ada proses eksekusi, pengembalian uang ke anggota dewan,” ujarnya.
Pengembalian uang dilakukan dengan menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia. Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya milik kejaksaan.
Sebanyak 13 orang tercatat berhak menerima pengembalian dengan nilai berbeda. Mereka adalah H. Ruhaiman Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, H. Salman Rp150 juta, H. Hulaimi Rp150 juta, Mustafa Bakri Rp100 juta, H. Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Total nilai uang untuk 13 penerima tersebut mencapai Rp2,2 miliar. Namun, baru 10 orang yang mengambil uang secara langsung dalam proses eksekusi di Kejari Mataram.
Tiga penerima lainnya belum hadir. Harwoto disebut masih berada di Bima, Salman sedang menjalankan ibadah umrah, sedangkan Nurdin Marjuni belum dapat dihubungi.
Made Juri mengatakan uang tersebut tidak diserahkan melalui kuasa hukum karena kejaksaan menghendaki penyerahan dilakukan langsung kepada pihak yang berhak.
“Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” katanya.
Baca juga: Divonis bebas, hakim perintahkan jaksa kembalikan uang Acip senilai Rp950 juta
Dalam amar putusan, majelis hakim sebelumnya memerintahkan jaksa mengembalikan uang sitaan dengan nilai keseluruhan Rp2,6 miliar kepada 15 orang. Uang tersebut diserahkan kepada kejaksaan pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa.
Selain 13 nama tersebut, dua penerima lain yang tercantum dalam perkara adalah Humaidi dan Yasin. Keduanya masing-masing disebut menerima Rp200 juta. Menurut Kejari Mataram, uang tersebut tidak termasuk dalam pengembalian kali ini karena sebelumnya telah dikembalikan melalui perantara kepada terdakwa.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Dalam dakwaannya, jaksa menilai pemberian itu bertujuan memengaruhi kewenangan atau peran anggota dewan berkaitan dengan Program Desa Berdaya yang ketika itu memiliki alokasi anggaran Rp76 miliar.
Jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Indra Jaya Usman juga dituntut membayar uang pengganti Rp400 juta.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim kemudian membebaskan para terdakwa, memulihkan hak-hak mereka, serta memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kejaksaan menjalankan amar pengadilan tersebut, termasuk memproses pengembalian uang sitaan kepada para penerima. (red.)






