Bolos saat jam belajar, puluhan siswa di Lombok Timur diciduk Satpol PP

Puluhan pelajar ditemukan bolos di warung saat jam belajar. Foto. Humas

kicknews.today – Teguran warga agar tidak nongkrong saat jam sekolah disebut tak diindahkan. Keluhan melalui layanan Hallo Satpol PP kemudian membawa petugas mendatangi sebuah warung di wilayah Sangeng, Pancor, Kabupaten Lombok Timur, Senin (28/9/2026). Di sana, puluhan pelajar didapati masih berseragam saat jam pelajaran berlangsung.

Para pelajar tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur untuk didata dan mendapat pembinaan. Perwakilan sekolah masing-masing juga dihubungi untuk menjemput mereka.

Penertiban bermula dari laporan masyarakat mengenai pelajar yang berkumpul di warung saat jam belajar. Dalam laporan itu, warga mengeluhkan keberadaan mereka yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan maupun pengguna jalan. Warga juga mengaku telah menegur para pelajar, tetapi teguran tersebut tidak diindahkan.

Menindaklanjuti aduan itu, Satpol PP Lombok Timur menerjunkan personel yang dipimpin Kasi Opsdal H. Bilal Marzan bersama Danton 1 Siaga Suriadi. Petugas kemudian mendapati puluhan pelajar berada di lokasi yang dilaporkan.

Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan kejadian tersebut perlu menjadi perhatian pihak sekolah dan orang tua. Pengawasan bersama dibutuhkan agar pelajar tetap mengikuti kegiatan belajar.

“Ini menjadi perhatian serius. Pihak perwakilan sekolah kami panggil sebagai efek jera. Perlu pengawasan bersama, baik orang tua maupun pihak sekolah, agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.

Salmun menyatakan pihaknya akan mengintensifkan patroli pada jam pelajaran. Selain wilayah perkotaan, patroli akan menyasar lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar, termasuk kawasan wisata.

Ia juga mengingatkan agar pelajar tidak mengunjungi tempat hiburan, taman, maupun lokasi rekreasi dengan seragam sekolah saat jam belajar, kecuali untuk keperluan sekolah atau telah mendapat izin.

“Setiap anak sekolah, pada saat jam belajar dilarang berkunjung atau berada di tempat-tempat hiburan, taman dan tempat-tempat rekreasi lainnya dengan berpakaian seragam sekolah, kecuali untuk keperluan sekolah dan/atau telah mendapatkan izin dari guru/kepala sekolah,” ujarnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Citra Maulida

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI