kicknews.today – Kasus kematian pria berinisial I (22), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Wadu Baba, Rabu (23/9/2026), memasuki babak baru. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial J dan IR (18).
Reskrim Polres Bima Kota yang baru adalah AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu korban disebut sedang berada bersama sejumlah rekannya di sebuah gazebo di kawasan Pantai Wadu Baba.
Tak lama kemudian, J bersama rekannya IR, 18 tahun datang dan mengejar korban dkk. Dalam pengejaran tersebut, korban sempat melarikan diri. Namun, korban dibacok oleh kedua pelaku.
“Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu pagi,” kata Jahyadi, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari J, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, J bersama pacarnya berinisial A sempat berada di kawasan Pantai Wadu Baba.
J mengaku sebelumnya menjemput A, mengajaknya makan bakso dan menonton pertandingan voli. Setelah itu, keduanya menuju Pantai Wadu Baba.
Saat berada di pantai, J dan A kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam perjalanan, A disebut meminta izin turun untuk buang air kecil. J kemudian mengaku hendak melakukan hubungan badan dengan A. Namun, saat itu mereka diduga dipergoki oleh korban I bersama beberapa rekannya.
Dalam keterangan awal J kepada penyidik, korban bersama beberapa rekannya kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap A. Polisi kini juga mendalami perkara tersebut dan telah mengamankan sejumlah orang untuk pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan terhadap A.
Setelah kejadian tersebut, J dan A disebut pulang dalam kondisi menangis. J kemudian mengambil senjata tajam dari rumah kakaknya dan mengajak rekannya mencari hingga membacok korban hingga meninggal.
Atas dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, J dan IR terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan yang disebut menjadi latar belakang terjadinya perselisihan sebelum pembunuhan. (jr)






