kicknews.today – Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membongkar aksi pencurian yang dilakukan dengan modus membongkar pintu menggunakan obeng. Seorang pria berinisial AM (21), warga Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram.
AM ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Mataram.

Penangkapan AM bermula dari penyelidikan polisi terhadap dua laporan pencurian. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengarah kepada AM.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan, salah satu aksi terjadi di sebuah toko di Lingkungan Karang Pule, Kelurahan Jempong Baru, pada 20 September 2026.
Saat beraksi, AM diduga membongkar paksa rolling door toko menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 11 tabung gas LPG 3 kilogram dan enam karung beras masing-masing seberat 25 kilogram.
“Di TKP ini terduga mengambil 11 tabung gas 3 kilogram dan enam karung beras isi 25 kilogram. Ia masuk dengan membongkar paksa pintu rolling door menggunakan obeng. Ia melakukan seorang diri. Aksi ini terekam jelas di CCTV korban,” ungkap Dharma, Jumat (25/9/2026).
Aksi serupa diduga dilakukan AM di sebuah klinik di kompleks Perumahan Kehutanan, kawasan Karang Pule, pada 24 Juli 2026.
Dengan modus yang sama, pelaku diduga merusak pintu menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam klinik. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil uang tunai yang berada di dalam laci dan satu unit telepon seluler.
“Modusnya sama, masuk ke klinik tersebut dengan membongkar paksa pintu menggunakan obeng,” jelasnya.
Tak berhenti pada dua lokasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AM. Pria yang disebut sebagai residivis itu diduga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya di Kota Mataram.
“Terduga mengaku telah mencuri di beberapa tempat. Ini disampaikan terduga saat diinterogasi,” tegas Dharma.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obeng yang diduga digunakan untuk membongkar pintu, sepeda motor, rekaman CCTV, serta sejumlah barang yang diduga hasil pencurian dan belum sempat dijual.
Penyidik kini masih mendalami pengakuan AM untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aksinya.
AM beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/*)






