Berkas P21, tersangka kasus kematian NDR di kos Gomong Mataram dilimpahkan ke Jaksa

Satreskrim Polresta Mataram saat barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Proses hukum kasus penganiayaan yang menyebabkan NDR meninggal dunia di sebuah kamar kos di wilayah Gomong, Kota Mataram, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka HP (18) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

 

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vikran F. Putra, SH., untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

 

Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja membenarkan pelimpahan tersebut. “Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” kata Iptu Arfi.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2026 di salah satu kamar kos di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

 

Dalam proses penyidikan, tim Sat Reskrim Polresta Mataram mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti serta melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk rekonstruksi. Dari rangkaian penyidikan tersebut, HP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

 

Sejumlah barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain sepeda motor milik korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, identitas korban, tas selempang, seprai, serta beberapa potong kain.

 

“Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga kita serahkan, di antaranya sepeda motor korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, beberapa identitas korban, tas selempang, seprai serta beberapa potong kain,” jelas Iptu Lalu Arfi.

 

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum akan memproses perkara tersebut untuk selanjutnya diajukan ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam perkara ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menjerat HP dengan sangkaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

 

HP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI