Polemik dugaan pelecehan, Pimpinan Ponpes Abul Barakat tegaskan rekaman hanya tabayun

H. Muhammad Imanuddin Sumar (kiri) didampingi kuasa hukum, Yuda Aditia Maatfa (kanan) saat gelar konfrensi pers. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barakat Wan Nafahat Bunkate, Lombok Tengah, H. Muhammad Imanuddin Sumar membantah tuduhan pelecehan yang dikaitkan dengan dirinya dalam pemberitaan BBC News.

Imanuddin menegaskan, pihaknya tidak pernah dimintai konfirmasi oleh BBC News sebelum pemberitaan tersebut ditayangkan. Dia juga menyebut sejumlah santri yang tampil dalam pemberitaan tersebut merupakan alumni Ponpes Abul Barakat Wan Nafahat yang telah lama menyelesaikan pendidikan.

“BBC tidak pernah mengonfirmasi kepada saya. Sama sekali tidak,” ujar Imanuddin, Rabu (23/9/2026) malam.

Terkait tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap santri, Imanuddin menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Dia mengatakan, penjelasan lebih lengkap mengenai tuduhan itu akan disampaikan dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“Nah, itu bohong. Tidak pernah dilakukan. Nanti akan lebih saya jelaskan di depan polisi,” katanya.

Imanuddin juga memberikan klarifikasi terkait rekaman suara dirinya yang turut ditayangkan dalam pemberitaan BBC News. Menurutnya, rekaman tersebut bukan pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, melainkan bagian dari upaya tabayun atau klarifikasi terhadap isu yang berkembang.

Dia mengaku melakukan komunikasi tersebut karena khawatir isu yang beredar berdampak terhadap keberlangsungan Ponpes Abul Barakat Wan Nafahat.

“Rekaman itu upaya tabayun. Saya khawatir pondok pesantren menjadi rusak. Dampak negatifnya, pondok pesantren ke depan akan rusak,” jelasnya.

Imanuddin juga menegaskan persoalan yang sedang dihadapinya merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi pondok pesantren.

Dalam perkembangan terbaru, Imanuddin menyatakan mengambil keputusan untuk mundur dari seluruh jabatan yang diembannya di Ponpes Abul Barakat Wan Nafahat Golikati maupun pondok pesantren lainnya. Keputusan tersebut disebut diambil agar proses pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren tetap berjalan normal.

“Saya tidak rela dan tidak ridho jika kegiatan proses menuntut ilmu di Pondok Pesantren Abul Barakat Wan Nafahat berhenti gara-gara fitnah dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Sementara, kuasa hukum Imanuddin, Yuda Aditia Maatfa mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut tuduhan keterlibatan Imanuddin dalam perkara tersebut masih merupakan versi dari pihak yang melaporkan dan akan diuji melalui proses hukum.

“Kita tetap menghormati proses hukum. Penyidik akan menggali dan mendalami informasi dari versi diduga korban maupun dari versi kami. Nanti kita buktikan pada waktu pemeriksaan di kepolisian,” kata Yuda.

Yuda juga menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Langkah tersebut, menurutnya, termasuk kemungkinan melayangkan somasi kepada BBC News dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

“Kami masih mendalami motif dan dasar-dasarnya. Ada niatan untuk melaporkan. Kami juga sudah memperhitungkan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Terkait proses pemeriksaan kepolisian, Yuda menyebut Imanuddin mendapat panggilan untuk memberikan keterangan. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai waktu pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan kondisi psikologis pihak keluarga yang turut dipanggil.

Yuda juga menyatakan pihaknya baru mengetahui adanya laporan terhadap Imanuddin setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Ia menyebut sebelumnya belum pernah menerima pemanggilan maupun kedatangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau olah tempat kejadian perkara terkait laporan tersebut.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Yuda meminta masyarakat dan wali santri tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi dan fakta hukum terungkap.

“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Mohon lebih bijak dalam mendengarkan dan menanggapi berita-berita yang sifatnya sangat sensitif,” katanya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI