kicknews.today – Kasus hukum yang melibatkan oknum Tuan Guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah menyedot perhatian publik belakangan ini. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan perbuatan tercela kepada santrinya.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Rektor I Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) NWDI Pancor, Dr. H. Abdul Hayyi Akrom, meminta masyarakat untuk bersikap arif dan bijaksana dengan tidak menghakimi institusi pesantren secara keseluruhan.

Ia katakan, apabila terdapat kejadian atau kasus di sebuah pondok pesantren yang melanggar hukum pidana, maka oknum yang bersangkutan memang harus ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tetapi kita tidak boleh memberikan penghakiman terhadap pondok pesantren, karena pondok pesantren secara kelembagaan dan secara institusi telah memberikan sumbangan sangat besar terhadap perjalanan kehidupan umat,” tambahnya.
Ia mendorong APH untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, akan tetapi berharap kepada masyarakat untuk tetap berpikir positif karena dalam pondok pesantren sendiri itu, kata dia. Banyak generasi-generasi penerus bangsa, santri dan santriwati yang sedang belajar, yang sedang menggantungkan cita-citanya dan sedang menaruh harapan-harapannya untuk masa depannya. (cit)






