6.147 penerima Bansos di Kabupaten Bima terindikasi Judol, Sape tertinggi

kicknews.today — Sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Data tersebut merupakan hasil monitoring Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan pemetaan data, KPM yang terindikasi judol tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

Kecamatan Sape tercatat memiliki jumlah tertinggi dengan 811 KPM, disusul Kecamatan Woha sebanyak 704 KPM dan Kecamatan Bolo sebanyak 622 KPM.

Pejabat Fungsional (Jafung) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, mengatakan penetapan maupun peninjauan kembali kelayakan penerima bansos tetap mengacu pada ketentuan nasional.

“Sesuai dengan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), syarat penerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4,” ujar Deny.

Menurutnya, penilaian tingkat kemiskinan dan kelayakan KPM saat ini masih menggunakan indikator baku Badan Pusat Statistik (BPS).

“Indikator yang dipakai masih menggunakan instrumen 39 variabel dari BPS, yang mencakup kepemilikan aset tanah, kondisi dan kepemilikan rumah, ID pelanggan PLN, serta variabel sosial ekonomi lainnya,” jelasnya.

Deny menjelaskan, data terkait KPM yang terindikasi judol masih bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final. Sistem pemantauan secara realtime mencatat sebanyak 1.020 sanggahan yang saat ini masih dalam proses evaluasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 683 KPM masuk kategori Sanggahan Judi Online dengan status Perlu Diproses. Sementara 337 KPM lainnya berada dalam kategori Stop Judi Online dengan status Menunggu PPATK.

Data tersebut disinkronkan dengan sistem PPATK dan penyedia layanan judi online menggunakan sejumlah identitas, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening yang digunakan untuk pembukaan akun, serta nomor telepon seluler yang terdaftar.

“Data tersebut sifatnya realtime dan statusnya belum final. Untuk KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi dan pencocokan serta penelitian (coklit) langsung ke lapangan,” kata Deny.

Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya keterlibatan dalam judi online dan yang bersangkutan mengakuinya, bantuan sosial akan dihentikan sesuai ketentuan.

“Jika terbukti dan yang bersangkutan mengakui, maka bantuan sosial dihentikan karena tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang pemulihan bagi warga yang secara ekonomi tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

Deny menyebut, berdasarkan Permensos serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) dari Kementerian Sosial RI, KPM yang sebelumnya terbukti terlibat judi online masih dapat diusulkan kembali sebagai penerima bansos dengan persyaratan tertentu.

“Bagi warga yang masih memenuhi syarat, bantuan bisa diusulkan kembali dengan catatan akun judi online-nya sudah nonaktif dan bersangkutan wajib membuat Berita Acara (BA) pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Deny.

Seluruh hasil verifikasi dan pencocokan lapangan (coklit) yang dilakukan pemerintah daerah selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI.

Hasil tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan keputusan akhir terkait status penerima bantuan sosial. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI