Tarif retribusi tiga gili naik jadi 50 ribu, Bupati Najmul: Demi kualitas layanan dan infrastruktur

Wisatawan yang berkunjung ke Gili Trawangan. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewacanakan kenaikan tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air). Tarif yang sebelumnya Rp 20 ribu per orang direncanakan naik menjadi Rp 50 ribu.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menilai rencana penyesuaian tarif tersebut masih dalam batas yang wajar dan tidak akan membebani wisatawan asing. Menurutnya, para turis mancanegara umumnya telah menyiapkan anggaran perjalanan yang cukup besar sehingga kenaikan retribusi dinilai relatif kecil dibanding total biaya liburan mereka.

“Mereka datang ke Gili tentu sudah mempersiapkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Jadi, kenaikan retribusi menjadi Rp 50 ribu rasanya tidak akan memberatkan,” ujar Najmul, Rabu (29/04/2026).

Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak khawatir kebijakan ini berdampak terhadap penurunan kunjungan wisatawan. Sebab, nominal retribusi tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan wisatawan dari negara asal hingga tiba di destinasi.

Najmul menjelaskan, rencana kenaikan tarif retribusi ini didasarkan pada hasil kajian pemerintah dengan membandingkan sejumlah destinasi wisata lain. Dari hasil evaluasi, tarif retribusi yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rendah dan belum optimal mendukung pengelolaan kawasan wisata unggulan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai upaya memperkuat kualitas layanan dan keberlanjutan kawasan wisata Tiga Gili yang menjadi salah satu andalan pariwisata Lombok Utara.

Tambahan pendapatan dari retribusi, kata dia, nantinya akan diarahkan untuk pembenahan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendukung wisata, serta menjaga kualitas lingkungan di kawasan Tiga Gili.

“Kami ingin fasilitas di sana lebih baik dan lingkungan tetap terjaga. Itu yang menjadi tujuan utama kebijakan ini,” tegasnya.

Dikatakan Najmul, wacana kenaikan retribusi ini sebelumnya telah dibahas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas destinasi wisata.

“Harapannya, dengan adanya kebijakan ini mampu mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih baik tanpa mengurangi daya tarik Tiga Gili bagi wisatawan mancanegara,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI