Kunjungan Menteri ATR/BPN, DPRD KLU soroti tumpang tindih kewenangan Tiga Gili

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dimanfaatkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa untuk menyampaikan langsung persoalan tumpang tindih kewenangan di kawasan Tiga Gili.

Dalam kesempatan dialog bersama Menteri ATR/BPN, Kariyasa menyoroti status kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum. Ia menjelaskan, kawasan tersebut saat ini berada dalam irisan berbagai kebijakan, mulai dari penetapan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), kawasan konservasi, hingga kawasan lindung.

“Persoalan ini menjadi penting karena berdampak langsung terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Lombok Utara. Kami berharap ada kejelasan agar tidak terus menghambat proses perencanaan daerah,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN disebut akan segera mendorong dilaksanakannya pertemuan lintas sektor dan lintas kementerian guna mengambil keputusan yang komprehensif terkait status kawasan Tiga Gili.

Menurut Kariyasa, dalam penjelasan menteri, penyelesaian persoalan tersebut akan mengacu pada aspek legalitas yang lebih dahulu terbit. Artinya, apabila sertipikat tanah telah diterbitkan sebelum penetapan kawasan lindung, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan.

“Jika melihat kronologinya, kawasan Tiga Gili ditetapkan sebagai kawasan lindung pada tahun 2021. Sementara penerbitan sertipikat di kawasan tersebut sudah ada jauh sebelum itu,” jelasnya.

Dia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar polemik yang berlangsung tidak berlarut-larut. Pasalnya, kondisi tersebut turut menghambat berbagai program pembangunan, khususnya investasi di sektor pariwisata.

Selain itu, Kariyasa juga menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW Kabupaten Lombok Utara yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. RTRW yang masih digunakan merupakan produk tahun 2011, sehingga telah berusia sekitar 15 tahun.

“Sudah saatnya RTRW direvisi. Banyak program pembangunan dan investasi yang belum bisa berjalan optimal karena terkendala belum adanya pembaruan tata ruang,” tegasnya.

“Kami harap dengan kunjungan Menteri ATR/BPN ke NTB, persoalan tumpang tindih kewenangan di kawasan Tiga Gili dapat segera diselesaikan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan pembangunan di daerah,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI