kicknews.today – Tim gabungan Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi serentak di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Air, Rabu (11/11/2025).
Operasi ini menyasar para pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Sekretaris Satpol PP KLU, M. Syihamuddin, mengungkapkan bahwa operasi di dua pulau tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan.
Di Gili Air, tim menemukan 181 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara dengan 3.620 batang. Sementara di Gili Trawangan, tim mengamankan 106 bungkus rokok ilegal berbagai merek serta 20 gram tembakau iris tanpa merek.
“Total barang sitaan tersebut diamankan dari delapan pedagang di wilayah Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang,” ujar Syihamuddin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Syihamuddin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah Daerah KLU dalam mendukung upaya nasional memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, praktik ini sangat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan agar masyarakat pedagang memahami bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal ini melibatkan tim gabungan lintas unsur, yang terdiri dari Satpol PP KLU, TNI, Polres KLU, Dinas Kominfo KLU, serta unsur pemeriksa penegakan peraturan daerah.
“Satgas DBHCHT berharap melalui operasi ini peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai,” tutupnya. (gii/*)


