3 WNA Australia kena denda 6 juta karena nekat mendaki Gunung Rinjani melalui jalur ilegal

Aktivitas pendakian di Gunung Rinjani Lombok.

kicknews.today – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan sanksi dan denda terhadap 3 orang pendaki Asal Australia yang melalukan pendakian secara ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun. Aktivitas tersebut diketahui setelah sebelumnya terpantau kamera pengawas (CCTV) pada Minggu, (2/3/25), sekitar pukul 16.30 Wita yang terpasang di Plawangan Sembalun.

 

Aktivitas menantang batas yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian namun mereka nekat mendaki. Berangkat dari hal itu, TNGR secara tegas memberikan sanksi yang dijatuhkan berupa blacklist pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar 5 (lima) kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, Ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp. 6.000.000, disertai surat pernyataan agar mereka tak mengulangi kesalahan tersebut.

 

Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi membenarkan hal yang terjadi kepada Warga Negara Asing (WNA) ia harap pengunjung mematuhi peraturan yang berlaku di TNGR, karena saat ini jalur wisata pendakian sedang tutup.

 

”Menjadi pendaki yg cerdas demi keamanan dan keselamatan diri, pada saat jalur wisata pendakian kembali dibuka agar para pengunjung dapat melakukan booking pada aplikasi eRinjani, menggunakan jasa pemandu wisata yang berizin dan menerapkan zero waste terhadap barang bawaan yang berpotensi sampah dengan sistem pewadahan makanan dan minuman kembali,” katanya pada Selasa (4/2/25).

 

Kasus ini mengingatkannya akan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem. Kendati demikian, Rinjani bukan sekadar gunung, ia adalah rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya untuk kesenangan pribadi. (cit)

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI