kicknews.today – Masyarakat dari tiga kecamatan Lombok Timur, yakni Labuhan Haji, Wanasaba, dan Aikmel datang memenuhi undangan hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) dan asosiasi penambang di kantor DPRD Lombok Timur pada Selasa (15/10/2024).
Massa yang hearing itu meminta pemerintah dan APH menutup secara permanen tambang galian c yang sudah mencemari lahan-lahan pertanian warga. Kendati demikian, kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat seperti jalan rusak hingga tingkat kesuburan lahan pertanian diakibatkan banyaknya penambang yang semakin berani melanggar secara jelas aturan yang berlaku.

”Pernah kami tutup dan tambangnya disegel, tapi balik lagi, mereka melakukan aktivitas penambangan di sana. Pada kesempatan ini kami meminta sanksi tegas ketika ada penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin langsung ditindak pidana,” kata Trantib desa Korleko, Sapardi Rahman Zain.
Ia bersama masyarakat yang hadir pun menanyakan lebih lanjut keseriusan para anggota dewan dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang telah dibuat.
”Jangan lembek begini, DPRD Lotim sendiri yang mengeluarkan UUD. Tegakkan itu dan tegas tangani,” tegas nya.
Sementara Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim, Maudi, membantah dan katakan tambang yang memiliki izin dan berada dikeanggotaan asosiasi sampai saat ini menjalankan kegiatan penambangan sesuai denga Standar Oprasional Perusahaan (SOP) yang berlaku. Kehadiran penambang di daerah Lombok Timur, kata dia, memberikan keuntungan baik bagi masyarakat juga bagi pemerintah daerah.
“Dulu masyarakat Korleko memberikan kelonggaran, kalo kita lihat medan yang ada di Kali Rumpung (Lokasi Galian C, red) itu kan tebing semua. Kenapa kita menambang untuk mengalihkan menjadi sawah produktif,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi bersama ini membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan mencetak sawah baru. Sehingga tindakan mereka seharusnya diapresiasi, kata dia. Bukan di tendensi biang keladi pengerusakan. Bahkan, Maudi Dia mengakui jika ada kesalahan pada proses produksi para penambang, seharusnya menjadi atensi asosiasi untuk memberikan peringatan hingga diingatkan. Kendati masalah utama banyak di antara penambang di daerah ini yang nakal atau ilegal, tapi itu tidak masuk dalam naungan asosiasi nya.
Maudi juga mengapresiasi jika ada upaya Pemda atau APH untuk menutup penambang ilegal. Namun jangan membuat penambang yang patuh dan memiliki kontribusi terhadap daerah menjadi korban. Apalagi yang tergabung dalam asosiasi penambang saat ini berjumlah 22 keanggotaan.
”Kepada pemerintah daerah untuk disampaikan ke pemerintah provinsi kami mohon perihal perijinan untuk jangan kami dipersulit. Agar semakin banyak penambang yang legal proses penambangannya. Kami penambang rasakan sampai bertahun tahun dengan biaya besar namun perizinan dan sistem penarikan retribusinya selalu berlibet-libet,” keluh nya.
Sementara ketua DPRD Lotim, Muh. Yusri, mengatakan akan membuat tim khusus penanganan tambang galian C ini agar apa yang menjadi target masyarakat dan harapan para pengusaha penambang. Namun demikian, pihaknya masih menunggu SK pembaruan dari Pj. Bupati Lombok Timur.
”Adapun terkait SK tadi, karena sekarang ini kejadiannya secepatnya kita akan menginformasikan ke pemerintah daerah,” pungkas nya. (cit)