2 pengedar sabu di Kota Bima ditangkap polisi 

Dua pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota, Jumat (13/9/2024).
Dua pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota, Jumat (13/9/2024).

kicknews.today – Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Jumat (13/9/2024). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 19,60 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah menjelaskan, kedua pengedar sabu adalah AM alias MN (44), warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan AS (42), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Pelaku ditangkap di tempat berbeda.  Pertama, penangkapan di Jalan Raya Kelurahan Lewijambu, Kecamatan Asakota, Tim Opsnal meringkus AM alias MN dengan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisi sabu, 6 lembar plastik klip kosong, dompet, tisu, tabung kaca, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya, di TKP kedua, yakni di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bedi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, anggota menangkap AS. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa kantong hitam, 2 buah bong, timbangan digital, handphone, gunting, tabung kaca, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.

Di TKP ketiga, meski tidak berhasil menangkap pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 buah bong, 4 buah handphone, korek api gas, gunting, dan uang tunai sebesar Rp 5,5 juta. Sedangkan pengembangan TKP  keempat, saat penggerebekan berlangsung, pelaku lain sudah terlebih dahulu melarikan diri. Namun, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong, timbangan digital, dan korek api gas.

“Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Dediansyah. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI