Jutaan batang rokok ilegal di NTB dimusnahkan, potensi kerugian negara 8,3 miliar

Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal

kicknews.today – Bea Cukai Mataram memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Rabu (17/7/2024). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 331 penindakan operasi Januari hingga Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengakui, hasil operasi tahun ini meningkat dari tahun lalu. Seperti dikatakan Kakanwil Bali Nusra, Susila Brata, bahkan hasil penindakan Mataram setara dengan Bali karena potensi kerawanan pelanggaran meningkat.

“Terdapat tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol serta hasil tembakau dan pengolahannya. Berbagai modus pelanggaran yang sedang marak adalah melalui e commerce,” jelasnya.

Barang yang dimusnahkan berupa 6.177.730 batang rokok berbagai jenis dan merk, 96.622 gram tembakau iris, 240 butir obat obatan, 560.040 liter minuman dan 9 unit telepon genggam dengan total nilai barang Rp 8.319.060.150.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp 4.446.726.996,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sebagai bagian dari pencegahan, Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra mengapresiasi pemanfaatan dana DBHCHT yang maksimal untuk penindakan. Dalam hal operasi, pihaknya mengklaim telah pula melakukan penindakan hingga distributor dan pabrik besar yang ditengarai banyak pula diproduksi di luar negeri.Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, PJ Gubernur NTB, perwakilan Polda NTB, TNI, kantor Pajak serta para kepala OPD Pemprov NTB terkait. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI