kicknews.today – Seorang kakek inisial MW, 60 tahun asal Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli siswi SMA inisial M, 16 tahun. Bahkan aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK, Minggu (28/1/2024).
Pelaku dan korban kata dia, memiliki hubungan emosional. Sebelumnya, korban pernah diasuh oleh pelaku.
“Jadi, pelaku ini bukan kakek kandung korban,” ungkap Regi.
Regi menjelaskan, pelaku sudah ditangkap Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Di hadapan penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Alasan pelaku mencabuli korban karena dia menyukai korban, sehingga memanfaatkan posisi korban yang pernah pinjaman uang Rp200, namun belum bisa dikembalikan. Terakhir pelaku beralasan karena khilaf,” katanya.
Regi menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi dua kali. Terakhir pada 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban via HP untuk janjian ketemuan di samping rumah dengan alasan menagih utang Rp200 ribu.
“Pelaku dan korban ini masih satu kampung,” kata Kasat.
Permintaan pelaku pun dituruti korban. Setelah keduanya bertemu, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi yang berada persis di belakang rumahnya.
“Kebetulan kamar mandinya terpisah dengan rumahnya,”
Setelah korban berada di kamar mandi, pelaku ikut masuk dan memeluk serta menarik celana korban. Korban sempat melawan, namun tak berhasil. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Usai mencabuli korban, pelaku pulang.
“Saat kejadian, orang tua korban sedang tidur di dalam rumah. Karena memang kejadiannya saat tengah malam,” katanya.Kasus itu terungkap setelah korban memberitahukan kejadian itu ke kakak kandungnya. Selanjutnya kasus dilaporkan ke Polsek Buer. Setelah diselidiki, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. (jr)