kicknews.today – Seorang terduga pelaku penipuan inisial AZ, warga Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, NTB ditangkap polisi, Kamis (11/1/2024). Pria 47 tahun bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap karena diduga menipu Bank Dinar cabang Sumbawa sebesar Rp 219 juta.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, terduga pelaku AZ ditangkap sekitar pukul 08.30 Wita di rumahnya. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak Bank Dinar di Labuan Badas Sumbawa.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa,” kata Regi.
Regi menerangkan, berdasarkan laporan Bank Dinar, terduga pelaku AZ meminjam uang dari Bank Dinar cabang Sumbawa pada 2022. Saat itu, guru tersebut meminjam uang sebesar Rp 219 juta dan tak pernah mengembalikannya.
Karena tak kunjung dibayarkan kata Regi, pihak Bank Dinar sudah berupaya menagih ke AZ. Namun, hingga Oktober 2023 terduga pelaku tak kunjung membayar pinjamannya tersebut. Kasus itu pun dilaporkan ke Polres Sumbawa. “Dari kasus itu Bank Dinar mengalami kerugian Rp. 219.799.945,” pungkasnya. (jr)