Minta jatah Rp100 juta urus sertifikat tanah, oknum Kades di Sumbawa Barat ditangkap polisi 

kicknews.today – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat inisial SD umur 43 tahun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Resor Sumbawa Barat. Pelaku ditangkap di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap S.IK mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan pungutan liar. Terduga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kapolres, Senin (16/10).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp40 juta, 1 buah HP, 1 amplop warna coklat, 6 karet gelang dan 1 lembar plastik warna hitam, 

Pengungkapan kasus tersebut berawal 6 Oktober 2023. Terungkap dari seorang warga inisial SK yang ingin mengurus surat jual beli tanah dengan pembeli inisial YN. Kemudian tanggal 7 Oktober 2023, SK menemui pelaku oknum kepala desa inisial SD untuk menyampaikan bahwa ia ingin mengecek lokasi tanah secara bersama-sama. 

Setelah mengecek tanah tersebut, mereka pulang menggunakan mobil. Dalam perjalanan, oknum Kades  menanyakan kepada SK perihal harga tanah yang akan dijual kepada YN, dan  SK menjawab seharga Rp400.000.000.

“Mengetahui harga jual tanah tersebut, oknum Kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli dia meminta uang sebesar Rp100.000.000 kepada SK,” ungkap Kapolres.

Pada tanggal 11 Oktober, oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli. Selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor Camat Sekongkang Sumbawa Barat untuk ditandatangani oleh Camat Sekongkang. Setelah sporadik tanah tersebut ditanda tangani oleh Camat Sekongkang, SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke desa untuk dilanjutkan ke BPN Sumbawa Barat. Dan SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah ditandatangani dan akan diajukan ke BPN Kabupaten Sumbawa barat.

Tak lama kemudian, YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 Wita sejumlah Rp200.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, oknum kades menelpon SK untuk dibawakan uang Rp100 juta sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, SK hanya punya Rp50 juta.

“Oknum kades tetap ngotot hingga meminta Rp60 juta, kemudian sisanya Rp40 juta dibayar belakangan setelah pembayaran harga tanah lunas,” kata Kapolres.

Proses transaksi pun disepakati di Lapangan Voly Jereweh pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita. Oknum Kades saat itu datang bersama istrinya tak berkutik setelah diamankan petugas saat proses transaksi berlangsung.

“Kini oknum Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI