Polisi ungkap peredaran sabu jenis baru di Lombok Timur, awalnya dikira ekstasi

kicknews.today – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sabu jenis baru bentuk pil. Barang haram tersebut diamankan terhadap seorang penumpang travel inisial E, 23 tahun di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur pada 10 Agustus lalu.

Diketahui, pelaku E merupakan residivis kasus yang sama asal Kelurahan Melayu Kota Bima. Pelaku baru keluar dari penjara setelah dibui pada 2020 lalu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba belakangan ini cukup banyak. Bahkan selama Januari-Agustus 2023, pihaknya telah menangani sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dari 27 kasus, ada 1 pengungkapan modus modus baru peredaran sabu. Sabu tidak lagi diedarkan dalam bentuk serbuk tapi padat seperti tablet” ungkap Kasat dihubungi, Selasa (15/8).

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki informasi tersebut benar adanya. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat penggeledahan tersangka, ditemukan sabu-sabu dalam bentuk padat seperti tablet.

“Awalnya barang bukti itu diduga jenis ekstasi, namun setelah dilakukan uji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata mengandung metamfetamin jenis sabu,” ungkapnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI