kicknews.today – Terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22) dituntut 15 tahun penjara, Senin (19/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa korban Linda Novita Sari (23).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Moch Taufik Ismail, terdakwa Rio dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kedua yakni pasal 338 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,’’ kata JPU dalam tuntutannya, seperti yang dikutip dari Katada.
Tuntutan itu dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, hakim anggota Agung Prasetyo, dan Glorious Anggundoro. Sebagai informasi, Linda Novita Sari ditemukan tewas dalam keadaan tergantung, Sabtu (25/7). Perempuan asal Kelurahan Gomong, Mataram, ditemukan dalam keadaan tergantung di rumah seorang anggota polisi Iptu HA di Jalan Arofah Nomor 2 BTN Royal, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram, NTB.
Korban yang saat itu baru lulus seleksi pasca sarjana Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram) pertama kali ditemukan rekannya, Titi Nuraniah (22) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, saksi kesulitan menghubungi korban. Lalu saksi mencari korban di kosnya di Gomong.
Saksi kemudian mencari korban ke rumah tempat biasanya mereka ngumpul di BTN Royal, dan ditemukan sepeda motor korban. Saat berada di rumah tersebut, Titi melihat korban dalam keadaan gantung diri menggunakan tali. Korban tergantung di ventilasi.
Setelah diusut pihak Polresta Mataram, ternyata Linda bukan meninggal gantung diri, melainkan dibunuh. Pelakunya tidak lain adalah pacarnya sendiri yakni Rio.
Rio berusaha menghilangkan jejak, seolah-olah korban meninggal bunuh diri, yakni dengan cara menggantung korban. (red)