6 warga Bima korban perdagangan orang tujuan Malaysia belum dipulangkan

kicknews.today – Sebanyak 6 warga Bima jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kini belum dipulangkan ke Bima. Para korban sebelumnya digagalkan untuk dikirim ke Serawak, Malaysia, melalui Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/6).

Keenam korban tersebut yakni, Junaidin, Marina, Irayati, Irfan, Syarifudin dan bocah perempuan inisial IL berusia 8 tahun. Saat itu, Satuan Tugas TPPO Polda Kalbar mendapat informasi bahwa akan ada mobil menjemput sekelompok orang di Bandara Supadio Pontianak untuk tujuan bekerja di Serawak, Malaysia.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menghentikan sebuah kendaraan yang berisi penumpang dan seorang tersangka atau penyalur inisial MU serta keenam korban. Dari keenam orang tersebut, baru 4 orang memiliki paspor, itu pun paspor kunjungan.

Kasi Penta Disnaker Kabupaten Bima, Arif Rahman membenarkan hal itu. Namun ia belum mendapat informasi detail soal asal usul warga Bima tersebut. Yang jelas, saat ini mereka belum dipulangkan ke Bima.

“Kami masih koordinasi dengan BP3MI Mataram. Mereka yang akan memfasilitasi kepulangan korban TPPO tersebut,” katanya.

Guna mengungkap perusahan pengirim, dia memastikan akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut. Bahkan untuk mempercepat pengungkapan, dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bima.

“Akan kami dalami dengan koordinasi dengan pihak terkait. Nanti juga kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya.

Kasus perdagangan orang atau PMI ilegal ini kata dia, marak terjadi. Bahkan tidak sedikit warga Bima memilih jalur ilegal tersebut.

Dia mengakui, untuk menjadi PMI legal memang memberatkan bagi masyarakat awam. Pasalnya mereka harus mendaftar secara online dengan mengisi data pribadi melalui aplikasi.

“Kami akui memang agak ribet. Sekarang calon PMI harus mendaftar melalui aplikasi bukan manual lagi, karena nama mereka harus terkoneksi di pusat,” akunya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI