53 TKI ilegal asal Lombok Tengah dipulangkan dari Malaysia

kicknews.today – Sebanyak 53 orang pahlawan devisa atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang bekerja di Malaysia dipulangkan. Mereka bersatus ilegal karena telah habis kontrak akibat pandemi Covid-19, maka dari itu mereka harus kembali ke tanah air.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng, Fitri Andriani mengatakan, para TKI yang dipulangkan tersebut merupakan pekerja migran repatriasi. Mereka sudah lama bekerja di Malaysia, kontrak kerjanya sudah selesai di perusahaan tempat bekerja. 

“53 TKI yang dipulangkan ini habis kontra kerja. Mereka telah berkerja selama 5 sampai 7 tahun di Malaysia,” ujarnya kepada wartawan selesai memberikan pengarahan kepada para TKI di kantornya, Rabu (21/4).

Selain itu, mereka dipulangkan karena dampak pandemi Covid-19. Dimana Pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran atau pengampunan kepada para TKI yang ilegal tersebut. 

“Awalnya berangkat legal dengan kontrak 2 tahun. Tapi mereka bekerja sampai 5 Tahun lebih jadi Ilegal,” katanya. 

Dijelaskan, para TKI yang tiba di Bandara International Lombok tersebut tidak langsung pulang ke rumahnya, melainkan menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan kesehatan dan Swab untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, mereka juga harus menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tetap mendapatkan pengawasan dari aparat desa setelah dinyatakan sehat dan hasil Swab negatif. 

“Mereka semua harus di Swab, baru boleh dipulangkan. Selama ini tidak ada yang positif. Jumlah TKI yang dipulangkan sejak Januari 2021 sampai April ini sebanyak 2029 orang,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI