kicknews.today – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Barat dihapus atas pertimbangan rentan disalahgunakan. Selain dihapus, juga dilakukan penambahan 2 TPS.
Ketua Divisi Pencegahan dan Sosialisasi Bawaslu Lombok Barat Basriadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan perbaikan ke KPU untuk menghapus TPS khusus tersebut. Menurutnya, itu akan dihajatkan bagi pemilih luar yang tidak bisa mencoblos di TPS tempat tinggalnya.

“Itu TPS khusus dihapus karena rentan untuk pengerahan pemilih, bisa dikatakan itu bisa disalahgunakan nantinya,” kata Basriadi, Minggu (25/6).
Lima TPS khusus yang dihapus tersebut yakni, satu di Kecamatan Labuapi, dua TPS di Kediri dan dua TPS lagi di Lingsar. Sedangkan TPS khusus tambahan itu masing-masing dua TPS yakni di Lapas Kelas II Mataram dan satu TPS di Dusun Pemalikan Desa Batu Putih Sekotong
“Jadinya total TPS khusus kita di Lombok Barat jumlahnya enam, satu lagi TPS di Pemalikan dan Lapas,” sebutnya.
Awalnya TPS khusus itu jumlahnya 10, namun berkurang menjadi enam. Untuk TPS khusus di Pemalikan, baru kali ini ditempatkan pada pemilu 2024. Pengusulan TPS Pemalikan itu, sebut dia karena masih banyak pemilih yang ada di daerah itu dari daerah luar.
Warga Pemalikan sendiri tidak memiliki Adminduk Lombok Barat sehingga diusulkan oleh KPU dibuat TPS khusus. Jumlah pemilih atau DPT di Pemalikan sebanyak 190 orang, dimana masalah Pemalikan ini selalu mencuat ketika Pemilukada, sehingga harus dipastikan semua warga menggunakan hak pilihnya. “Tugas kami mengawal itu. Setelah memastikan TPS dihapus, kita harus memastikan warga pemilih yang awalnya ada di lokasi Khusus itu, didistribusikan ke TPS-TPS reguler yang ada di sekitaran lokasi. Nanti kita pantau untuk memastikan mereka menggunakan hak pilihnya,” kata Basriadi. (ys)


