5 pemuda Dompu jadi korban TKI ilegal, diamankan saat hendak diberangkatkan ke Brunei Darussalam

kicknews.today – Seorang perempuan inisial SW, 42 tahun asal Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu malam (16/9). Perempuan selaku sponsor salah satu Perusahaan Jasa Pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) itu diamankan saat hendak memberangkatkan lima orang ke Brunei Darussalam.

Penangkapan berlangsung di depan Polsek Woja sekitar pukul 20.50 Wita. Lima korban dan terduga pelaku diamankan di sebuah bus malam tujuan Bima-Mataram. Yakni AR, 20 tahun, MD, 20 tahun, IB, 21 tahun, JU, 22 tahun dan DA, 20 tahun. Lima korban berasal dari Desa Nowa, Kecamatan Woja.

Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukan bukti dokumen keberangkatan korban. Penangkapan ini masih dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari penangkapan tersebut.

Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin membenarkan penangkapan terduga pelaku TPPO tersebut. Kasus tersebut sudah ditangani Polres Dompu.

“Sekarang para pelaku dan korban sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,”  pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI