4 terduga pelaku persetubuhan gadis ABG di Lombok Barat dibina di tempat penitipan anak

kicknews.today – Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh 4 bocah terhadap seorang gadis ABG yatim piatu di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, (28/1) kini masih proses penyelidikan. Empat terduga pelaku saat ini sudah dititipkan di Tempat Penitipan Anak Sentra Paramita Mataram.

“Di sana mereka diberikan pembinaan mengingat umur mereka masih labil,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Gede Junaedi, Rabu (8/2).

Kapolres ikut prihatin dengan kasus tersebut. Mengingat korban maupun terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

“Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 76 E dan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Junaedi.

Sebelumnya, gadis remaja 15 tahun tersebut disetubuhi oleh pacar dan tiga temannya. Awalnya korban tidak mau mengadukan kejadian tersebut kepada keluarganya. Namun, kakaknya inisial J penasaran lantaran ada bekas merah di leher korban.

“Pacar korban malam itu sedang mabuk sama temannya, lalu menelepon adik saya untuk menemuinya di lokasi di tempat dia mabuk. Kemudian korban datang kesana seorang diri,” jelas kakak korban, Sabtu (28/1).

Setelah kejadian malam itu, J melihat ada bekas merah pada leher adiknya. Ia pun menanyakan namun tak mau jujur, akhirnya korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pacar dan 3 temannya.

“Setelah ia jujur, kami langsung laporkan kasus itu ke Polsek Gerung,” katanya.

Yan Mangandar dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum UIN Mataram, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Mataram perihal dugaan kasus tersebut. Sesuai dengan amanat UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) wajib bagi anak pelaku didampingi oleh penasehat hukum, apalagi dalam kasus persetubuhan yang terjadi ini ancamannya lebih 5 tahun.

“Bukan hanya korban, tapi pelaku juga kami damping karena masih berusia anak,” kata Yan.

Pada kasus ini, empat orang pelaku anak terlibat. Tiga diantaranya melakukan persetubuhan, sedangkan satu orang tindakan pelecehan.

Untuk diketahui, korban merupakan anak yatim piatu. Begitu juga dengan tiga dari empat terduga pelaku merupakan anak yatim piatu dan putus sekolah. Bahkan satu orang diantara mereka anak broken home.

“Jadi, yang masih sekolah di antara mereka hanya pacar korban,” kata Yan.

Terlepas dari kasus tersebut, Yan berharap peran dan keterlibatan Pemda Lombok Barat dalam membantu pendidikan anak, agar tidak putus sekolah. Harusnya, usia mereka mendapatkan pendidikan yang layak meski berasal dari keluarga yang kurang mampu.

“Masa depan anak tanggung jawab kita semua. Pendidikan anak sangat penting, agar mereka tidak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas,” harapnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI