4 anggota PPK dan 2 PPS Lombok Timur undur diri

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menerima 5 surat pengunduran diri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS). Surat pengunduran diri yang diterima KPU Lombok Timur tersebut, diantaranya datang dari 4 orang anggota PPK dan 2 orang PPS.

Atas surat pengunduran diri tersebut, KPU Lombok Timur sudah melakukan pemanggilan terhadap ke enam orang PPK dan PPS tersebut guna dimintai klarifikasi atas pengunduran diri mereka.

Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, pasal 43 ayat 2 menyebutkan PPK dan PPS dapat berhenti dikarenakan meninggal dunia, berhalangan agar bisa mengundurkan diri dengan alasan yang diterima atau diberhentikan dengan tidak hormat. 

“Iya, ada enam yang mengundurkan diri tapi kita telah melakukan pemanggilan pada 20 Februari lalu, untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk dimintai keterangan tentang alasannya kenapa bisa mengundurkan diri,” ujarnya saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (24/3)

Akan tetapi yang memenuhi panggilan KPU hanya dua yang melakukan verifikasi.

“Setelah dipanggil, mereka menyampaikan alasan pengunduran diri mereka. Alasannya macam-macam, ada yang kerja ditempat lain, ada yang melakukan perkawinan antar sesama penyelenggara,” katanya.

Ia lanjut menjelaskan, dalam pleno nantinya, harus dihadiri oleh keenam orang PPK dan PPS yang mengirimkan surat pengunduran diri itu. Apabila dalam pleno tersebut nantinya KPU menyatakan alasan pengunduran diri dapat diterima maka yang bersangkutan baru bisa dinyatakan berhenti dan di berikan SK Pemberhentian. 

Setelah proses pemberhentian tersebut baru akan melakukan pleno kembali, katanya terhadap PAW dimasing-masing kecamatan atau desa setempat.

“Setelah itu, baru kemudian kita melakuakan pleno PAW, apakah PAW tersebut bersedia atau tidak menggantikan yang mengundurkan diri tersebut,” ujarnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI