35 mahasiswa jadi otak pemalsuan slip pembayaran SPP, UMMAT rugi Rp1,2 miliar

kicknews.today – Kasus pemalsuan slip pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dilakukan 248 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) akhirnya terbongkar. Akibat kejadian itu, Kampus UMMAT berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Wakil Rektor III UMMAT, Dr Erwin mengatakan kasus pemalsuan slip pembayaran SPP tersebut mulai terendus pada awal tahun 2023. Kini kasus tersebut sudah disikapi jajaran petinggi kampus dengan memberikan sanksi terhadap 35 mahasiswa sebagai dalang pemalsuan slip pembayaran SPP.

“Hasil investigasi kami terdapat 248 mahasiswa melakukan pemalsuan slip pembayaran SPP. 35 orang diantaranya sebagai dalang dibalik kasus ini,” ungkap Erwin dikonfirmasi, Sabtu (10/6).

Erwin menegaskan, dari 35 mahasiswa tersebut, 17 diantaranya diberikan sanksi drop out (DO). Sementara 18 mahasiswa lain masih dalam proses sanggah. Yang jelas, dalam aksinya mereka kedapatan memalsukan slip pembayaran SPP dua hingga tiga kali.

“Sanski yang diberikan sesuai amal perbuatan. Ada pemberian SP (Surat peringatan), skorsing 2 semester, skorsing 4 semester, hingga pemberhentian (DO)” kata pria kelahiran Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini.

Pada kasus ini lanjut Erwin, pihak kampus sudah melakukan upaya mediasi, baik dengan memanggil mahasiswanya, wali mahasiswa, hingga bank. Bahkan, kampus juga mengecek rekening koran, CCTV, hingga salinan slip pembayaran SPP yang ada di bank.

Dengan demikian, 248 mahasiswa yang memalsukan slip pembayaran SPP tersebut tidak bisa disebut sebagai korban. Sebab, pembayaran SPP itu dilakukan oleh setiap mahasiswa secara sadar.

“Mereka dikatakan korban itu, korban dari temannya sendiri. Karena mereka masuk dengan user atau password yang mereka miliki. Setelah itu mereka mengunggah slip pembayaran palsu tersebut di akunnya,” jelas Erwin.

Dengan demikian tegas Erwin, tidak ada celah kampus menyebutkan ratusan mahasiswa itu sebagai korban. Meskipun dalam prespektif mereka menganggap dirinya korban karena ajakan temannya. Sementara antara mereka dan kampus adalah pelaku.

“Makanya kampus mengkategorikan mereka pelaku dengan sanksi ringan, sedang, dan berat. Yang ringan artinya melakukan sekali tapi tidak mengajak orang, kemudian sedang melakukan dua sampai tiga tanpa mengajak orang, sedangkan yang berat yakni melakukan sekali dan mengajak temanya berkali-kali, serta ada yang melakukan sampai empat kali,” jelas Erwin.

Secara hukum kata Erwin, kasus ini masuk kategori tindak pidana. Namun, pihak kampus sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Kami akan berupaya menyelesaikan kasus tersebut lewat sanksi akademik. Yang jelas kasus ini masih diselidiki, termasuk cara kerja mereka bisa memalsukan slip pembayaran SPP,” pungkasnya.

Sementara salah satu Mahasiswa UMMAT insial YY asal Bima mengaku, tidak menyangka slip pembayaran SPPnya selama ini adalah palsu. Ia juga tidak menampik, selama bayar SPP dibantu oleh seorang temannya.

“Total SPP yang saya bayar ada Rp12 juta. Jujur saya tidak tahu bakal seperti ini,” akunya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI