3 petugas PPK di Lombok Barat pilih mundur demi ikut Pilkades

kicknews.today – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 Desa di Kabupaten Lombok Barat sudah masuk pada tahapan penetapan calon Kepala Desa. Dari 18 Desa yang akan menggelar pilkades, ada beberapa Cakades yang merupakan anggota aktif dari badan adhoc yaitu sebagai anggota aktif Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) di Lombok Barat. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Lombok Barat, Bambang Kartono menyebutkan hingga saat ini terdapat tiga badan adhoc ditingkat PPK maupun PPS yang sudah masuk surat pengunduran diri terkait dengan proses pemilihan Pilkades ini. 

“Sudah ada tiga data yang masuk dan telah memundurkan diri,” jelasnya melalui telepon, Jumat (5/5)

Bambang menyebutkan, dari data yang dimiliki ada tiga orang anggota di tingkat PPK informasinya mencalonkan diri sebagai Cakades dalam pilkades tahun ini. 

Menurut dia, terhadap badan Adhock yang maju jadi calon Kades, KPU tidak mewajibkan anggota PPK atau badan adhoc lainnya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota. 

“Tidak ada di KPU yang mengatur anggota harus mundur jika maju sebagai kades dalam pilkades, ” ujarnya. 

Namun kata Bambang, jika panitia pilkades mensyaratkan dalam pendaftaran, calon yang menjabat sebagai anggota PPK harus mundur dari jabatannya. Maka anggota tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota PPK, tetapi jika panitia pilkades tidak mensyaratkan calon kades mundur maka tidak harus mengundurkan diri meskipun dinyatakan sebagai calon Kades. 

“Jadi tergantung dari persyaratan mereka saat mereka mencalonkan diri sebagai calon Kades, bahwa di kami (KPU) pemberhentian itu dilakukan apabila ada pekerjaan lainnya, jika tidak mengundurkan diri tentu kami punya kewenangan untuk memberhentikan bersangkutan,” tegasnya. 

Terkait dengan adanya panitia Pilkades yang mensyaratkan calon Kades harus mundur dari lembaga-lembaga tertentu, ini sudah menjadi ranah dan kewenangan dari panitia. Ia juga melanjutkan, bukan KPU yang meminta bahwa yang bersangkutan harus mundur dari keanggotaan lembaga di KPU.

“Karena di dalam KPU secara tertulis tidak ada yang mengatur apabila ada daftar kontestasi pemilihan harus mundur dari jabatannya,” jelasnya.

Dikatakannya juga kalau anggota PPK sah-sah saja ikut dalam kontestasi Pilkades, karena bagi KPU kontestasi pilkades bukan partai politik. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI