3 pasangan di Lombok Timur cerai karena murtad

kicknews.today – Kasus perceraian yang dipicu oleh pasangan murtad ternyata ada di Kabupaten Lombok Timur. Dari 1.358 pasangan suami istri yang berpisah tahun 2022, sebanyak 3 diantaranya karena murtad atau faktor agama.

Tiga perkara yang bercerai karena pasangannya keluar dari Islam dan pindah ke agama lain ini terjadi selama setahun terakhir. Padahal, biasanya penyebab perceraian karena Murtad di Lombok Timur jarang terjadi.

Pengadilan Agama Selong, Lombok Timur mencatat 1.358 perkara perceraian di tahun 2022. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yakni, 1.036. Faktor penyebab perkara perceraian paling banyak ialah perselisihan terus-menerus.

“Faktor perselisihan sebanyak 1019 perkara, cerai karena murtad 3 perkara, meninggalkan salah satu pihak 115 perkara, judi 1 perkara, dihukum penjara 1 perkara, KDRT 9 perkara, ekonomi 5 perkara,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Selong, Irwan, Rabu (4/1).

Perkara perceraian kata Irwan dibagi menjadi dua yakni, cerai talak (yang diajukan oleh suami), cerai gugat (yang diajukan oleh istri). Untuk tahun 2021, cerai talak sebanyak 274 sedangkan cerai gugat sebanyak 762.

Sementara di tahun 2022, dari 1.358 perkara, cerai talak sebanyak 258 dan cerai gugat sebanyak 1.100.

“Dua tahun terakhir didominasi istri yang minta cerai. Alasannya beragama, selain perselisihan ada juga yang kami temukan laki-nya mabuk serta KDRT,” katanya.

Dia berharap, untuk meminimalisir angka perceraian pasangan harus siap menerima kekurangan masing-masing. Akad itu adalah janji sakral dimana pasangan harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagai suami-istri.

“Tidak semua permasalahan diselesaikan dengan kekerasan. Jadi PA ini sebenarnya jalan terakhir menyelesaikan perkara, jika tidak bisa diselesaikan dengan cara baik-baik di rumah. Karena banyak yang sudah jatuh talak lalu menyesal,” pungkasnya.(cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI